Friday, 6 August 2021

MAKALAH PRINSIP EKONOMI DALAM SYARIAT ISLAM

 MAKALAH
PRINSIP EKONOMI DALAM SYARIAT ISLAM

D

I

S

U

S

U

N


O

L

E

H


KELOMPOK 2 

XI IPA 4


A.TENRI AYU WULANDARI

AHMAD RIZIQ AQHSA

MOCH. ICHWAN AQILAH

MUH. AHSAN

MUH. FIKRI AEKAL

NUR AFIFAH

RAYHAN AHMAD FADHIL

 

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kami  menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dan petunjuk-NYA, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kelancaran.

Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang Ekonomi Dalam Syariat Islam. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan pemahaman yang luas kepada pembaca.

Penyusun menyadari makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kami masih mengharap kritik dan saran dari para pembaca.

Terima kasih.

Kelompok 2

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. 

Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 

Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba.Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.

Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.

B.     Rumusan Masalah

Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :

1)  Apa pengertian ekonomi dalam islam?

2)  Apa hukum dan dalil jual beli?

3)  Apa rukun dan syarat jual beli?

4)  Apa tujuan ekonomi islam?

5)  Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut :

1) Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PAI.

2) Untuk memberikan penjelasan tentang ekonomi dalam islam.

D.    Manfaat Penulisan

1)    Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi dalam islam

2)    Dapat mengetahui tentang apa saja hukum dan dalil jual beli

3)    Dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli

4)    Dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam

5)    Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam

BAB II


PEMBAHASAN


A. Pengertian Ekonomi Dalam Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur  dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yangdidapatkan kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umatmanusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggungjawabkan.

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomimanusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan  tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWTmemerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: 

“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang  yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.

Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:

“Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR. Thabrani dan Baihaqi)

Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menawarkan /menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual).

B. Landasan Hukum Jual Beli

Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkanberdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’ Yakni :

1.      Al Qur’an

Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).

2.      Sunnah

Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.


3.    Ijma’

Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.

Berikut ini adalah contoh bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadisunnah, wajib, haram, atau makruh. Jual beli hukumnya sunnah,misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan barangyang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi. Jual beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga.

Menurut Islam, para pedagang beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur penipuan. Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan ituhukumnya makruh seperti rokok.

C. Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).

Rukun Jual Beli:

Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli

Objek akad (barang dan harga)

Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)

a.       Orang yang melaksanakan akad jual beli ( penjual dan pembeli )

Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :

1.      Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.

2.      Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti : permen, kue, kerupuk, dll.

3.      Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5):

b.      Sigat atau Ucapan

Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).

Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah :

1.      Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh.

2.      Kabul harus sesuai dengan ijab.

3.      Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.

c.       Barang Yang Diperjual Belikan

Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan, antara lain :

1.  Barang yang diperjual-belikan itu halal.

2. Barang itu ada manfaatnya.

3.  Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain.

4.  Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.

5.  Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.

d.      Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sampai sekarang ini berupa uang).

Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah :

1.      Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.

2.      Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit.

3.      Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang).

D. Khiyar

Khiyar artinya boleh memilih satu di antara dua, melanjutkan atau meneruskan jual beli atau menarik kembali atau membatalkan jual beli (tidak jadi membeli). diadakannya khiyar oleh syariat Islam, agar kedua orang yang melakukan jual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, agar tidak ada penyesalan dari kedua belah pihak. hukum dari khiyar itu sendiri yaitu boleh. Khiyar hukumnya mubah dan disyaratkan dalam agama islam. 

 

“Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

Macam-macam khiyar

1. Khiyar Majlis : yaitu pembeli dan penjual boleh melakukan khiyar, jadi atau tidaknya jual beli itu asal si penjual dan pembeli belum meninggalkan majlis.

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

 

Artinya : “Apabila ada dua orang berjual beli, maka setiap orang dari keduanya masih boleh khiyar (yakni jadi atau tidak jadi) asal kedua belah pihak belum berpisah.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Khiyar Syarat : seperti membeli pakaian, baju atau celana dengan perjanjian jika cocok ukurannya, maka jadilah membeli akan tetapi kalau tidak cocok, dan setelah dicoba dirumah memang tidak cocok, maka boleh dikembalikan atau ditukar dengan yang lainnya. Khiyar Syarat boleh dilakukan segala macam jual beli. contohnya : “menjual barang dengan harga sekian, dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari”.

 


Nab Muhammad Saw bersabda kepada seorang laki-laki:

 

Artinya :” Kamu berhak melakukan khiyar di segala barang yang kamu beli, asal masih dalam waktu tiga hari tiga malam.” (HR Baihaqi dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain diriwayatkan

 

Artinya : ” Dari Jabir ra, bahwa ia pernah menjual seekor unta kepada Nabi Saw. dengan syarat (setelah akad jual beli) ia dibolehkan menunggang unta itu untuk pulang ke keluarganya.” (HR Baihaqi dan Muslim)

3. Khiyar ‘Aibi : artinya boleh khiyar kalau membeli barang lalu terdapat cacat yang tidak diketahui oleh pembeli pada waktu melakukan akad jual beli. pembeli boleh mengembalikan barang tersebut, dan penjual harus menerima barang pengembaliannya itu.

Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata:

 

Artinya : ” Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Saw, bahwa ia tertipu dalam jual beli, maka Rasulullah Saw bersabda : “Apabila kamu jual beli, katakanlah : jangan ada tipuan”. (HR Bukhari dan Muslim).

E. Riba

Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus. Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

 Macam-macam riba :

1. Riba Fadhal

Riba Fadhal adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.. Hal ini diperjelas dalam hadist berikut ini.

Rasul SAW bersabda, “Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (HR Muslim)

2. Riba Al Yad

Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

Penjelasan mengenai riba terdapat juga dalam hadist dari Rasulullah sebagai berikut:

“Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).”(HR Ahmad dan Thabra¬ni).

3. Riba Nasi’iah

Riba Nasi’ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.

4. Riba qardh

Pengertian riba qardh adalah riba karena adanya persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad  atau perjanjian hutang-piutang. Sehingga saat jatuh tempo hutang, pemberi hutang (muqridh) menerima pengembalian sebesar pokok ditambah kelebihan yang dipersyaratkan dari penerima hutang (muqtharidh).

Contoh transaksi riba qardh dalam kehidupan sehari-hari masih sering ditemukan. Baik transaksi yang dilakukan oleh orang-perorangan, maupun lembaga keuangan. Berikut ini adalah beberapa praktek riba qardh yang sebaiknya dihindari.

Berikut ini adalah 9 syarat jual beli dalam islam

1. Berakal – pihak yang bertransaksi haruslah telah baligh, memiliki kemampuan mengatur uang, dan kompeten dalam melakukan jual beli.

2. Kehendak sendiri – Para pihak yang terlibat melakukan tranasaksi dengan ridha dan sukarela, karena jika dilakukan dengan paksaan, termasuk transaksi yang bathil (Q.S An-Nissa: 29).

3. Mengetahui – Para pihak telah mengetahui barang dan harga jualnya, tidak boleh ada ketidak jelasan (ghoror) seperti membeli susu yang masih belum diperah.

4. Suci barangnya – barang yang diperjualbelikan bukan benda najis atau yang barang yang haram.

5. Barang bermanfaat – barang pada transksi jual beli memiliki manfaat sehingga tidak mubazir.


6. Barang sudah dimiliki – penjual telah memiliki hak untuk menjual barang tersebut, baik itu dengan telah membeli telebih dahulu dari suplier/produsen, atau telah memperoleh izin untuk menjual dari pemilik barang. (kecuali jika melakukan jual beli salam).

7. Barang dapat diserahterimakan – barang yang tidak dapat diserahkan, seperti jual beli burung yang sedang terbang, berpotensi besar tidak terealisasi, sehingga menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.

8. Ijab dan qabul transaksi harus berhubungan (tidak ada pemisah) meskipun berbeda tempat (mazhab hanafi).

9. Lafadz dan perbuatan jelas – pengucapan menjual dan membeli oleh para pihak harus jelas dan saling berkait, selain itu ijab qabul juga dapat dilakukan sesuai kebiasan perdagangan setempat, seperti menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang.


F. Utang-Piutang

  Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jangka waktu yang disepakati. Utang piutang disebut dengan “dain” (نيد). Istilah “dain” (نيد) ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” (ضرق) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. 

a. Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. 

b. Hukum orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya

c. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur dan sebagainya.

Rukun Hutang – piutang 

1. Ada yang berpiutang dan yang berutang

2. ada harta atau barang

3. Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”

Syarat Hutang Piutang dalam Islam

4. Harta yang dihutangkan jelas dan dari harta yang halal.

5. Pemberi pinjaman tidak dibolehkan mengungkit masalah hutang dan tidak menyakiti perasaan pihak yang piutang (yang meminjam).

6. Pihak yang piutang (peminjam) niatnya adalah untuk mencukupi keperluannya dan mendapat ridho Allah dengan mempergunakan yang dihutangkan secara benar.

7. Harta yang dihutangkan tidak membuat atua memberi kelebihan atau keuntungan pada pihak yang mempiutangkan.

Adab Hutang Piutang dalam Islam

• Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya.

• Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan.

• Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi.

• Sebaiknya berhutang pada orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal.

• Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.

• Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli.

• Memberitahukan kepada pihak pemberi hutang jika akan terlambat untuk melunasi hutang.

• Pihak piutang menggunakan harta yang dihutang dengan sebaik mungkin.

• Pihak piutang sadar akan hutangnya dan berniat untuk segera melunasi.



 

Bahaya Sikap Hutang Piutang

1. Menyebabkan Stres

2. Merusak Akhlak

3. Dihukum Layaknya Seorang Pencuri

4. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

““Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (H. R. Ibnu Majah).

5. Jenazahnya Tidak dishalatkan

6. Dosanya Tidak Terampuni Sekalipun Mati Syahid

7. Tertunda Masuk Surga

8. Pahala adalah Ganti Hutangnya

9. Urusannya Masih Menggantung


G. Pengertian Sewa Menyewa (Ijarah)

Salah satu bentuk Muamalah yang dapat kita lihat dan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat yakni sewa menyewa,dimana masalah sewa menyewa mempunyai peran penting dalam kehidupan seharihari sejak jaman dahulu hingga sekarang,kita tidak dapat membayangkan apabila sewa menyewa tidak dibenarkan dan diatur oleh hukum islam maka akan menimbulkan berbagai kesulitan-kesulitan dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-ijarah, yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan.1 Al-ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan Muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain. 

Rukun sewa-menyewa ada empat :

1. Dua orang yang melakukan jual-beli

Dua orang ini merupakan orang yang baligh dan berakal, dimana mereka ini dianggap memiliki kemampuan atas diri sendiri maupun kemampuan mengelola hartanya.

2. Shighat(Ijab qabul)

Ijab qabul dalam hal ini merupakan ucapan yang keluar dari oranya yang menyewaan dan penyewa. Namun apabila sudah menjadi kebiasaan ataupun adat maka dengan tindakan pun sudah sah untuk sewa menyewa, contohnya seperti mobil pengangkut barang, tanpa ada ijabqabul pun apabila ada orang yang menaruh barang di mobil tersebut dan diantarkan sampai tujuan walaupun tanpa terjadi akad maka praktek sewa menyewa tetap sah.

3. Manfaat (guna barang)

Barang yang disewakan memiliki syarat-syarat seperti berikut :

Bernilai

Maksud bernilai adalah barang sewaan harus memiliki nilai baik menurut syara’ ataupun adat(kebiasaan) sehingga layak untuk diberikan imbalan.

Manfaat barang dapat diserahkan oleh penyewa.

Maksudnya adalah manfaat barang yang disewakan dapat diserangkan baik secara kongkret maupun syara’. Sehingga tidak sah menyewaan barang yang diambil dari orang tanpa izin ataupun menyewakan yang dicuri atau hilang. Contoh sewa menyewa yang tidak sah karena orang yang menyewakan tidak mampu menyerahakan manfaat barang adalah menyewakan tanah untuk bertani tetapi air tanah tersebut tidak memiliki cukup air sepanjang waktu, padahal sudah maklum bawah tanah tersebut tidak cukup hanya mengandalkan air hujan.



Manfaat

Manfaat disini adalah sewa-menyewa memberikan manfaat bagi si penyewa bukan yang menyewakan. Beberapa contoh sewa menyewa yang tidak sah karena tidak memberikan manfaat bagi penyewa adalah menyewakan jasa mengerjakan ibadah sholat dan puasa, karena ibadah tersebut membutuhkan niat dan tidak bisa diwakilkan.

Ada juga ibadah yang dapat diwakilkan walaupun membutuhkan niat, maka diperbolehkan menyewa orang lain untuk mengerjakannya misal haji bagi orang yang tidak mampu(*mungkin yang dimaksud adalah tidak mampu secara jasmani_red) dan orang yang sudah meninggal, menyembelih binatang qurban untuknya. Kemudian mengambil upah karena mengajarkan Al-Quran, juga diperbolehkan. Karena biaya belajar menjadi tanggungan orang yang belajar.

Tidak bertujuan memiliki wujud barang yang disewa

Tidak sah menyewa kebun untuk mengambil buah-buahan yang ada, menyewa domba untuk diambil bulunya. Akan tetapi jika tidak menjadi tujuan yang disengaja maka diperbolehkan misalnya menyewa sebuah rumah untuk ditempati akan tetapi didalamnya terdapat pohon yang berbuah, maka diperbolehkan memetiknya.

Diketahui oleh kedua belah pihak baik bentuk, sifat, maupun ukurannya

Barang yang akan disewakan diketahui ciri-cirinya dan diketahui diketahui letaknya dimana, mengetahui ukuran manfaat. Contoh mengetahui ukuran manfaat adalah menyewakan rumah disertai dengan penjelasan batas waktunya, kemudian menyewa tukang jahit sampai bajunya selesai (disini yang menjadi patokan bukan waktu tapi selesainya pekerjaan)

4. Upah (sewa)

Upah pada akad sewa hakikatnya adalah harga atas manfaat yang dimiliki.

H. Qirad.

    Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bungan dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar kecilnya tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak, yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirat menyangkut uang yang cukup besar, sebaiknya diakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dengan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

    Dalam ajaran agama islam hukum qirad adalah mubah atau jaiz. Rasulullah saw sendiri pernah mengadakan qirad dengan istrinya Siti Khadijah sebelum menjadi istri beliau sewaktu berniaga ke Syam. Dalam kenyataan hidup ada beberapa orang yang memiliki modal tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya, sementara itu ada orang yang memiliki kesempatan dan kemauan untuk berusaha tetapi tidak memiliki modal. Olehnya itu islam memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.

Rukun dan Syarat Qirad

    Qirat bisa berlansung apabila memenuhi rukun dansyarat sebagai berikut :

a.  Rukun

1. Pemilik dan penerima modal 3. Pekerjaan

2. Modal 4. Keuntungan

b. Syarat

1. Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela

2. Harus diketahui jelas jumlahnya baik oleh pemilik maupun penerima modal

3. Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal sesuai bakat dan kemampuannya dan pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut

4. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian

I. Musaqah

Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

Hukum musaqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah 

Dari Ibnu Umar, “sesungguhnya nabi saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar, agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan ataupun hasil pertahun (palawija)” (HR. Muslim) Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka diperbolehkan untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya.

Rukun Musaqah. 

1. Pemilik dan penggarap kebun. 

2. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya. 

3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad. 

4. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan. 


Rukun Syirkah 

Secara garis besar, terdapat tiga rukun syirkah sebagai berikut. 

1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta). 

2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. 

3. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. Akad atau yang disebut juga dengan istilah shigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas pengelolaan. 


Macam-Macam Syirkah

1. Syirkah ‘Inan Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah dalam Islam hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2. Syirkah ‘Abdan Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa memberikan kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) maupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal. 

3. Syirkah Wujuh Syirkah wujuh merupakan kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

4. Syirkah Mufawadhah Syirkah mufawadhah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang telah dijelaskan di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.



J. Perbankan syariah

 Prinsip-prinsip Dasar Syariah 

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.  Pada intinya prinsip  syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).

        Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :


Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.


Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.


Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah


Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah”


Pengertian bank konvensional

Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank Mandiri, 

Pengertian bank syariah

Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah sebenarnya hanya digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional disebut sebagai bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budayanya. 

Akad atau Perjanjian

• Pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.

• Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam

Hasil atau Bunga

Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.

• Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung

• Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

• Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.

• Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat

Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.

• Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi

• Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

• Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

• Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.



Dewan Pengawas

• Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.

• Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.

Lembaga Penyelesai Sengketa

• Jika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau berdasarkan hukum negara.

• Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.

Ikatan dengan Nasabah

• Pada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur

• Pada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan


K. Asuransi syariah

Pada dasarnya asuransi syariah tidak bertentangan dengan islam. Karena salah satu tujuan dasar dari syariat islam adalah memelihara harta dan keluarga dari kehancuran, kemusnahan dan kehilangan. Dan asuransi syariah sangatlah tepat dalam konsep pemeliharaan terhadap jiwa, harta dan keluarga. 

Dari Abu Musa r.a. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya ada yang menjadi janda karena ditinggal suami (yang meninggal) di peperangan, ataupun ada keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.”(HR. Bukhari).


Fatwa Tentang Asuransi Syariah


Islam tidak melarang manusia memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam.


Berikut ringkasan pandangan MUI terhadap asuransi yang perlu diketahui :


Bentuk Perlindungan

Dalam kehidupan, kita memerlukan adanya dana perlindungan atas hal-hal buruk yang akan terjadi. Hal ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO : 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini”. Salah satu upaya solusi yang bisa dilakukan adalah memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Iktiar/usaha ini juga merupakan pengamalan dari perintah Allah SWT dalam firmanNya,”dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir tehadap (kesejahteraannya)”. [QS An-Nisa : 9].


Ayat ini juga sekaligus menjawab pola berfikir yang salah dari sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa bolehnya mengumpulkan dana untuk saling membantu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum asy’ariyyiin dikarenakan terjadi peristiwa terlebih dahulu.


Logika berfikir seperti ini sangatlah naif dan sangat bertentangan dengan firman Allah dalam [QS An-Nisa : 9] dan bertentangan juga dengan hadis sohih yang diriwayatkan oleh sahabat Sa’ad bin Abi Waqqos dimana Nabi SAW berpesan kepadanya,”sesungguhnya kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan mampu (kaya) lebih baik bagimu daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan lemah (miskin) meminta-minta kepada manusia (lainnya)”. [HR. Bukhari].





Unsur Tolong menolong

Semua ajaran agama yang ada pasti mengajarkan sikap tolong-menolong terhadap sesama. Dalam kehidupan sosial tolong-menolong dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara finansial maupun kebaikan. Fatwa MUI NO : 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. Hal ini sesuai dengan firman Allah,”… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan….”. [QS A-Maidah : 2]


Unsur Kebaikan

Dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan. Aturannya, jumlah dana kontribusi/premi yang terkumpul disebut hibah bissyarthi (pemberian dengan persyaratan) yang nantinya akan digunakan untuk kebaikan, yakni klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. Perlu ditegaskan bahwa akad hibah dalam asuransi syariah adalah hibah bissyarthi (pemberian dengan persyaratan yang berlaku) bukan hibah mutlaq (dimana hibah/pemberian yang diberikan kepada orang lain tidak boleh diambil kembali), sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,“Orang yang menarik kembali hibahnya (pemberiannya) seperti anjing yang memakan kembali muntahannya.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Adapun besarnya kontribusi/premi dapat ditentukan melalui rujukan yang ada, misalnya merujuk pada tabel mortalita untuk menentukan kontribusi/premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan kontribusi/premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.

Berbagi Risiko dan Keuntungan

Dalam asuransi yang dikelola secara prinsip syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi. Hal ini dinilai cukup adil dan sesuai dengan syariat agama karena menurut MUI, asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.

Risiko yang dimaksud adalah risiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena musibah, maka ganti rugi (klaim) yang didapat dari peserta asuransi yang lain. Dengan kata lain, saat seorang peserta mendapat musibah peserta lain juga ikut merasakannya. Begitu juga dengan keuntungan yang didapat. Dalam asuransi syariah keuntungan/surplus underwriting yang didapat dari hasil investasi kontribusi/premi dalam akad mudharabah dapat dibagi-bagikan kepada peserta asuransi dan tentu saja disisihkan juga untuk perusahaan yang mengelola investasi. Hal ini juga ditegaskan dalam POJK No 72/ POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, BAB III Surplus Underwriting, Pasal 6, Ayat 1.

Bagian dari Bermuamalah

Muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antar manusia. Contoh hubungan yang diatur dalam islam adalah jual beli dan perdagangan. Hal tersebut juga menjadi landasan dari asuransi syariah. Menurut MUI asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah karena melibatkan manusia dalam hubungan finansial. Segala aturan dan tata caranya tentu saja harus sesuai dengan syariat islam. Jadi dalam berpartisipasi dalam bermuamalah, Anda dianggap ikut serta dalam menjalani perintah agama.

Akad dalam Asuransi Syariah

MUI juga menegaskan aturan akad yang digunakan dalam asuransi. Hal ini sebagai langkah antisipasi dari kesalah fahaman sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa terjadinya dua Akad dalam satu jual beli dalam asuransi syariah.  



Thursday, 5 August 2021

LAPORAN PENGOLAHAN BAHAN NABATI PISANG NUGGET

 LAPORAN PENGOLAHAN BAHAN NABATI
PISANG NUGGET


D

I

S

U

S

U

N


O

L

E

H



KELOmPOK 3 

XI IPA 4

A.TENRI AYU WULANDRI

ANGELINE

FITRIA RAMADHANI RAHMAN

NADILA SAFIRA ALIM

YELSI TA’BI NANNA

PUTRA RIFAI SYAM


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga laporan ini dapat tersusun hingga selesai. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas Prakarya.

Dalam proses penyusunan tugas ini pasti menjumpai hambatan, namun berkat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan laporan ini. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati saya ingin menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu menyumbangkan materi maupun pemikiranya. Terkhusus Ibu Andi Sukawati  yang telah membimbing kami sehingga laporan ini dapat terlaksana.

Besar harapan saya, semoga laporan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman saya pribadi maupun masyarakat luas tentang kewirausahaan. Masih banyak kekurangan dalam laporan ini. Oleh karena itu, penulis sangat mengaharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan laporan ini.

 Makassar, 5 Maret 2019



Kelompok 5

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Akhir-akhir ini, bisnis kuliner menjadi salah satu bentuk bisnis yang menjanjikan. Berbagai macam jenis makanan bermunculan dengan ragam kreatifitas yang menarik. Makanan biasa dapat dikreasikan menjadi makanan yang memiliki cita rasa dan nilai jual tinggi. Salah satu makanan biasa yang sering kita temui adalah tahu dengan kandungan protein yang tinggi. Namun, masyarakat mulai jenuh dengan bentuk dan rasa tahu yang biasa-biasa saja, tidak adanya inovasi.

Untuk itu, diperlukan inovasi baru dalam mengolah tahu tersebut sehingga penyajian tahu tidak monoton. Saya mencoba mengkreasikan pisang, yaitu dengan perpaduan buah pisang dan balutan tepung panir yang memanjakan lidah konsumen yang sehat, bergizi, serta tampilan yang mampu mengundang selera. Kelebihan produk yang saya buat adalah toping produk yang bervariasi terdiri dari coklat, keju, oreo.

Alasan saya menawarkan produk ini adalah karena saat ini semakin banyak masyarakat yang beralih ke makanan cepat saji. Masyarakat memandang pisang itu sebagai makanan yang tidak menarik dari rasa maupun bentuknya. Padahal, begitu banyak manfaat yang dikandung oleh pisang seperti menurunkan risiko kanker, asma, menurunkan tekanan darah dan  meningkatkan kesehatan jantung. Disini saya menawarkan produk dalam bentuk yang menarik serta rasa yang bervariasi agar masyarakat tidak bosan dengan pisang yang selama ini ada di pasaran.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana cara membuat pisang nugget?

2. Apa saja motivasi berbisnis?

3. Bagaimana cara berbisnis pisang nugget?

C. TUJUAN

1. Mengetahui resep pisang nugget

2. Mengetahui apa saja motivasi berbisnis

3. Mengetahui cara berbisnis pisang nugget

D. MANFAAT

1. Meningkatkan daya jual dan daya guna pisang.

2. Memberikan informasi pada masyarakat tentang pembuatan pisang nugget, yang dapat dibuat

    menjadi produk makanan yang lebih menarik.

3. Memanfaatkan bahan pangan lokal yang ada di Indonesia sehingga mengurang ketergantungan bahan pangan impor.

4. Untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang pengolahan produk makanan dari tepung pisang.

5. Sebagai upaya meningkatkan keterampilan dan meningkatkan nilai komoditas pengembangan    

    aneka tepung dan pengolahan bahan pangan lokal non beras menjadi produk olahan.

 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Bahan Pangan Nabati

Bahan pangan nabati adalah bahan- bahan makanan yang berasaldari tanaman (bisa berupa akar, batang, dahan, daun, bunga, buah atau beberapa bagian daritanaman bahkan keseluruhannya) atau bahan makanan yang diolah dari bahan dasar daritanaman. Contohnya : Kedelai , gandum, kacang-kacangan, tahu, tempe, sayur,sayuran.

Pengertian Pengolahan

Kata OLAH oleh KBBI diartikan sebagai kegiatan memasak, mengerjakan atau mengusahakan sesuatu baik itu barang dan sebagainya agar supaya menjadi sesuatu yang lain yang lebih sempurna atau memiliki nilai lebih. 

Adapun itu arti dari kata PENGOLAHAN adalah suatu proses atau cara atau pun perbuatan dalam mengolah. Kata pengolahan ini harus dibedakan dengan kata pengelolaan karena pengolahan lebih kepada proses pembuatan sesuatu sementara pengelolaan lebih kepada proses pengendalian, penyelenggaraan, pengurusan (hal yang sudah diolah) dan lain sebagainya.

Pengertian Pisang Nugget

Pisang Nugget yang bahan utamanya adalah pisang merupakan makanan yang mudah di dapat dan banyak di gemari oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Pisang Nugget memang sering menjadi menu sandingan yang sangat nikmat untuk di santap. Selain memiliki rasa yang enak, rasa manis dan renyah dari tepung roti dan toppingnya juga semakin membuat lidah tak ingin berhenti untuk mengunyahnya. Bagi yang suka memakan pisang pastinya anda sudah tidak asing lagi bukan dengan menu pisang nugget, namun mungkin sebagian dari anda ada yang belum mengetahui akan bagaimana bentuk dan rasanya. Tentunya semua bahan dan cara yang digunakan menggunakan pisang dan bahan lain yang berkualitas. Tujuan dari usaha saya ini lebih di tekan kan untuk mendapat kan keuntungan yang maksimal, menyalurkan hobi memasak,dan juga untuk meningkat kan keterampilan membuat aneka masakan.


BAB III
METODE

1. Alat dan Bahan

Alat  

1. Pisau 6. Kompor

2. Sendok 7. Pemarut keju

3. Wadah plastik

4. Wajan

5. Piring

Bahan

1. Pisang

2. Tepung panir

3. Tepung terigu

4. Keju

5. Susu


2. Langkah kerja

Cara kerja

1. Siapkan alat dan bahan lalu Kupas pisang.

2. Potong menjadi 4 bagian dan masukkan ke dalam wadah plastik.

3.  Ambil air dan tuangkan ke dalam terigu yang ada di dalam wadah. Tuangkan juga tepung panir di wadah yang berbeda.

4. Masukkan pisang ke dalam adonan terigu yang di campur air. Setelah itu bauri pisang dengan tepung panir.

5. Simpan pisang yang dibaluti tepung panir ke wadah yang lebih besar.

6. Nyalakan kompor dan masukkan pisang nugget ke dalam wajan dengan minyak yang telah mendidih.

7. Goreng pisang nugget hingga agak kecoklatan. Setelah masak, angkat dan tiriskan pisang nugget tersebut.

8. Untuk tahap finishing, sajikan pisang nugget dalam wadah plastik, kemudian beri susu dan parutan keju.

9. Pisang nugget siap disajikan.



3. Anggaran Dana

BAHAN HARGA

PISANG RAJA Rp. -

TEPUNG PANIR Rp. 7.000,-

TEPUNG TERIGU Rp. -

SUSU SASET COKLAT Rp. 3.000,-

KEJU Rp. 10.000,-

JUMLAH Rp. 20.000,-


Total Modal Rp. 20.000,-

Total pemasukan Rp. 65.000,-

Total keuntungan Rp. 45.000,-

BAB IV
KESIMPULAN & SARAN

3.1. KESIMPULAN

1. Kita dapat mengetahui bagaimana mengolah pangan dari  bahan nabati

2. Kita dapat mengetahui cara membuat pisang nugget

3. Kita dapat belajar menjadi wirausahaan.


3.2. SARAN

1. diharapkan kedepannya mampu berwirausaha

2. diharapkan mampu mengolah lebih banyak lagi bahan pangan dari nabati

3. diharapkan mampu menjadi sumber penghasilan bagi pemula.


Wednesday, 5 May 2021

Kumpulan Soal Materi Sejarah Komputer

Tugas TIK - Sejarah Komputer

Sejarah Komputer

by. A.Tenri Ayu Wulandari




    Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di era modern saat ini adalah memanfaatkan teknologi yaitu dengan menggunakan komputer. Terlebih di saat pandemi seperti ini, di mana seluruh aktivitas bertransformasi menjadi serba online. Perangkat komputer yang awalnya ditujukan hanya sebagai sarana penunjang pekerjaan, kini sudah menjadi suatu kebutuhan yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Sebelum dilengkapi oleh fitur serba canggih seperti sekarang ini, perkembangan komputer diawali dari sebuah inovasi sederhana yang lahir sejak tahun 1800-an.

Mesin Komputer

    Cikal bakal komputer digital pertama dikembangkan pada 1930. Adalah Alan Turing yang pertama kali mengembangkan mesin tersebut. Ia merupakan peneliti matematika yang sukses mengembangkan mesin yang dapat menjalankan sekumpulan perintah. Berkat kontribusinya, mesin tersebut kemudian diberi nama mesin Turing (Turing Machine), termasuk sebuah simulasi gagasannya yang bernama uji Turing.
Alan Turing

    Komputer digital pertama dikembangkan oleh Konrad Zuse, seorang insinyur mesin asal Jerman. Sebelum perang dunia kedua pecah, Zuse membangun komputer digital pertama bernama Z1 yang dapat diprogram. Pada 1936 di ruang tamu orang tuanya di Berlin, ia merakit pelat logam, pin, dan menciptakan sebuah mesin yang dapat melakukan perhitungan tambah dan kurang. Meskipun model awal komputer tersebut dihancurkan saat Perang Dunia II, Zuse digadang sebagai pencipta komputer digital pertama. 
    Selama perang dunia kedua berlangsung tepatnya pada 1943, John Mauchly berhasil menciptakan mesin bernama Electronic Numerical Integrator and Calculator (ENIAC). Awal mula diciptakannya ENIAC adalah untuk membantu Angkatan Darat dalam memprediksi serangan. ENIAC sendiri dibekali dengan kemampuan analisa yang dapat menghitung ribuan masalah dalam hitungan detik.

Electronic Numerical Integrator and Calculator (ENIAC)

Lahirnya bahasa pemprograman

    Pada 1954, bahasa pemrograman dicetuskan untuk pertama kalinya oleh ilmuwan komputer wanita bernama Grace Hopper. Bahasa pemrograman bernama COBOL ini hadir untuk membantu pengguna komputer dalam menyampaikan perintah dalam bahasa Inggris. Sebab sebelumnya, pengguna komputer hanya dapat memberikan instruksi pada komputer menggunakan kumpulan baris angka. Sejak saat itu, bahasa pemrograman kemudian ikut berkembang seiring dengan evolusi yang terjadi komputer. Selanjutnya, terciptalah bahasa pemrograman baru bernama FORTRAN, yang dikembangkan oleh tim pemrograman IBM yang dipimpin oleh John Backus pada tahun 1954.

    Sebagai salah satu perusahaan yang fokus pada teknologi, IBM berambisi untuk memimpin tren komputer global. Perusahaan mulai menciptakan perangkat bernama IBM 650 untuk mulai dipasarkan secara massal. Sampai pada 1965, komputer dikenal sebagai alat penunjang untuk para ahli matematika, insinyur, hingga masyarakat kalangan umum. Adapun komputer tersebut dikenal dengan nama Programma 101. Jika dibandingkan dengan ENIAC, ukuran Programma 101 terbilang jauh lebih ringkas. Komputer ini memiliki ukuran sebesar mesin tik, bobot seberat 29 kg, dan sudah dilengkapi dengan printer bawaan.

Komputer pribadi


    Tahun 1970-an dapat dibilang sebagai era kelahiran komputer pribadi. Ditandai dengan munculnya Xerox Alto, sebuah komputer pribadi yang dapat menjalankan perintah seperti mengirimkan e-mail dan mencetak (print) dokumen. Satu hal yang paling beda dari Xerox Alto adalah desainnya yang sudah menyerupai komputer modern. Sebab, komputer ini telah dilengkapi dengan mouse, keyboard, serta layar. Di tahun yang sama, beberapa penemuan besar turut terjadi. Beberapa di antaranya seperti diciptakannya disket, ethernet, serta chip Dynamic Access Memory (DRAM). 
    Sementara itu, Apple mulai didirikan pada tahun 1976 oleh Steve Jobs dan Steve Wozniak. Keduanya turut memperkenalkan Apple I, sebuah komputer single-circuit pertama. Desain komputer pribadi kemudian disempurnakan oleh IBM, lewat sebuah perangkat bernama Acorn. Komputer ini sudah dilengkapi dengan chip Intel, dua slot disket, keyboard, serta layar monitor yang berwarna. Berbagai penemuan lain kemudian ditemukan pada 1983. CD-ROM resmi hadir sebagai alat penyimpanan yang mampu menampung data hingga 550 MB. CD-ROM kemudian ditetapkan sebagai standar umum komputer.

    Pada tahun yang sama, Microsoft resmi memperkenalkan Word, diikuti oleh Apple yang merilis Macintosh di tahun 1984. Macintosh dikenal sebagai komputer pertama yang dapat dikendalikan menggunakan mouse serta dilengkapi dengan antarmuka pengguna grafis. Seakan tak mau ketinggalan, Microsoft turut meluncurkan sistem operasi Windows yang menawarkan keunggulan dari multi-tasking dan sudah dibekali dengan antarmuka grafis. Apple kemudian menelurkan sebuah inovasi baru bernama Powerbook, sebuah seri laptop portabel yang dapat dibawa kemana saja.

Komputer era 2000an


    Memasuki abad ke-21, laju perkembangan perangkat komputer semakin pesat, seiring dengan perkembangan teknologi. Penggunaan disket dan CD-ROM mulai tersisihkan oleh media penyimpanan portabel yang lebih canggih, yakni USB drive. Sementara itu, Apple semakin gencar menelurkan inovasi terbaru lewat sistem operasi bernama Mac OS X. Microsoft pun sebagai kompetitor juga meluncurkan sistem operasi yang lebih modern, Windows XP. Apple berhasil memimpin tren pasar berkat hadirnya iTunes. Kurang dari satu pekan setelah dirilis, aplikasi pemutar musik ini sudah digunakan untuk mengunduh lebih dari 1 juta judul lagu. Beberapa aplikasi seperti YouTube, Mozilla Firefox, dan MySpace turut hadir di era modern ini. Hingga pada 2006, tren penggunaan laptop semakin menjamur di masyarakat. Hal ini turut didorong oleh hadirnya perangkat laptop MacBook Pro yang diperkenalkan oleh Steve Jobs.

Internet of Things


    Tahun 2011 ditandai sebagai tahun lahirnya berbagai penemuan Internet of Things (IoT). Nest Learning Thermostat yang hadir pada tahun ini kemudian dikenal sebagai perangkat IoT pertama di dunia. Selanjutnya, berbagai produk IoT lainnya semakin menjamur di pasaran. Sebut saja seperti Apple Watch yang hadir pada 2015. Untuk pertama kalinya, Apple turut mengumumkan iPadOS, sebuah sistem operasi yang dikhususkan untuk iPad.

    Uraian di atas adalah sejarah singkat perkembangan komputer yang sekarang digunakan. Dengan Penjelasan tersebut, sekarang kita bisa tahu siapa saja yang menciptakan komputer yang dipakai hingga saat ini. 

Berikut video penjelasan mengenai Sejarah Komputer

Animasi Sejarah Komputer


Tuesday, 2 February 2021

Teks persuasi dalam bahasa Inggris tentang pendidikan

 Persuasive Text

The Importance of Education

Education is very important for us. These day, if we want to look for a job, education is the important requirement for applying a job. That’s why we need to educate well to get good job.

However, Indonesian education is not able to compete with others developed countries. We can see it from the condition of education in Indonesia, there are so many students drop out of school, do not have a uniform, swim to go to school because of the broken bridge, do not have money to go to school and school facilities that very limited.

Actually, Indonesia is a great country with many talented young generations. It was undoubted again that there are so many Indonesian students who win the international education Olympiads such as mathematics, chemical, physics and other. But, some of their talents can be improve well due to lack of facilities at their school.

          Let’s us make an effort to make Indonesian education better. Do not give up on the fate of our nation today, and continues to struggle in making better Indonesia.


Meaning

Pentingnya Pendidikan

Pendidikan sangat penting bagi kami. Saat ini, jika kita ingin mencari pekerjaan, pendidikan menjadi syarat penting dalam melamar pekerjaan. Itulah mengapa kita perlu mendidik dengan baik untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.

Namun pendidikan Indonesia belum mampu bersaing dengan negara maju lainnya. Hal ini dapat kita lihat dari kondisi pendidikan di Indonesia, banyak siswa putus sekolah, tidak berseragam, berenang untuk pergi ke sekolah karena jembatan putus, tidak punya uang untuk sekolah dan fasilitas sekolah. itu sangat terbatas.

Sebenarnya Indonesia adalah negara yang hebat dengan banyak generasi mudanya yang berbakat. Tak ayal lagi banyak pelajar Indonesia yang berhasil menjuarai olimpiade pendidikan internasional seperti matematika, kimia, fisika dan lainnya. Namun sebagian dari bakat mereka dapat berkembang dengan baik karena kurangnya fasilitas di sekolah mereka.

 Mari kita upayakan pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. Jangan menyerah pada nasib bangsa kita saat ini, dan terus berjuang untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik.

Monday, 1 February 2021

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA MEMBUAT & MENGENCERKAN LARUTAN

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA

MEMBUAT & MENGENCERKAN LARUTAN



1.   Tujuan    : Untuk membuat dan mengencerkan larutan

2.   Alat dan Bahan      :

a.   Alat                             b. Bahan

1.   Gelas ukur                     1. Garam dapur (NaCl)

2.   Pipet tetes                      2. Air (H2O)

3.   Gelas kimia

4.   Labu ukur

5.   Timbangan/neraca

6.   Spatula

 

3.   Langkah Kerja !

1.   Siapkan semua alat dan bahan

2.   Kemudian hitunglah massa NaCl

3.   Stabilkan timbangan agar dapat menstabilkan massa NaCl

4.   Larutkan NaCl sebanyak 0,01 M dengan air menggunakan gelas kimia

5.   Kemudian Ukur larutan NaCl sebanyak 100 ml menggunakan labu ukur

6.   Encerkan 10 ml larutan NaCl ke dalam gelas ukur, dan masukkan air hingga mencapai 50 ml larutan.

7.   Terakhir hitung M2 dari larutan NaCl yang telah di encerkan

 

4.   Pertanyaan!

Buatlah larutan NaCl 0,01 M sebanyak 100 ml. Tentukan massa NaCl kemudian encerkan 10 ml NaCl 0,01 menjadi 50 ml larutan. Tentukan M2 nya! Mr NaCl (23+35.5 = 58,5)

5.   Hasil

Diketahui : M1 NaCl = 0,01

                    Mr NaCl = 58,5 gr

                    L            = 100 ml / 0,1 L

Ditanyakan : Massa NaCl ?

                        M2 NaCl ?

Penyelesaian

1.   Menentukan Massa NaCl

Massa NaCl = M . Mr . L

                      = 0,1 . 58,5 . 0,1

                      = 0,585 gr

2.   Jika telah mendapatkan hasil enceran, kemudian hitung M2 dari enceran NaCl ! dengan menggunakan rumus V1 . M1 = V2 .M2

M2 = …?

V1 . M1 = V2 .M2

10 . 0,1 = 50. M2

M2        = 10 . 0,1

                  50

M2        =     1 

                      50

    M2        = 0,02 M


Saturday, 30 January 2021

LAPORAN PENELITIAN SOSIOLOGI PERSEPSI SISWA SMAN 13 MAKASSAR TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA DAERAH DI LINGKUNGAN SEKOLAH

 LAPORAN PENELITIAN  SOSIOLOGI

PERSEPSI SISWA SMAN 13 MAKASSAR TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA DAERAH DI LINGKUNGAN SEKOLAH

OLEH

KELOMPOK 3

A.TENRI AYU WULANDARI

FITRIA RAMADHANI

RESTU AKBAR

MOH. ICHWAN AQILAH

INDAH AJUNDA SARI

NURHAYATI


KELAS X IPA 4

SMAN 13 MAKASSAR

TAHUN AJARAN 2018



MOTTO

I know it’s not easy but I belive I can do it


“Saya tahu itu tidak mudah tapi saya yakin saya bisa melakukannya”

~A.Tenri Ayu Wulandari


Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya, terutama nikmat kesehatan, sehingga kita bisa menyelesaikan laporan penelitian ini yang berjudul “Persepsi Siswa SMAN 13 Makassar terhadap Penggunaan Bahasa Daerah”  dengan lancar tanpa hambatan apapun.

                Laporan ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai pengaruh bahasa daerah sebagai kebudayaan lokal. Laporan ini dibuat melalui observasi dan beberapa bantuan dari beberapa pihak lain yang membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan laporan ilmiah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pembuatan laporan ini :

1. Ibu Hj. Mashari, M.Pd, M.Si, sebagai kepala sekolah SMAN 13 Makassar yang telah mengizinkan peneliti untuk melakukan penelitian ini.

2. Ibu Nurul Mutiasih, sebagai Guru pendamping yang mengarahkan peneliti untuk menyelesaikan laporan ini.

3. Teman-teman kelas X IPA 4 dan semua siswa siswi SMAN 13 Makassar yang telah membantu menyempurnakan isi laporan ini.

Peneliti menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih banyak kekurangan yang mendasar. Oleh karena itu, kami mengundang para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun bagi laporan ini. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan untuk menyempurnakan isi laporan ini selanjutnya.

Akhir kata, semoga isi laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dimanfaatkan sebagaimna mestinya.

Makassar,april 2018

Peneliti,


Kelompok 3

Daftar Isi

I. PENDAHULUAN 

1. Halaman Judul / Sampul i

2. Motto ii

3. Kata Pengantar iii

4. Daftar Isi iv

II. BAGIAN ISI LAPORAN 

BAB I PENDAHULUAN 1

1.1. Latar Belakang Masalah 1

1.2. Rumusan Masalah 2

1.3. Tujuan Penelitian 2

1.4. Manfaat Penelitian 2

BAB II PEMBAHASAN 4

2.1. Tinjauan Pustaka 4

2.2. Kerangka Teori 6

BAB III NETEDOLOGI PENELITIAN 8

3.1. Pendekatan Penelitian 8

3.2. Jenis Penelitian 8

3.3. Subjek Penelitian 8

3.4. Teknik Pengumpulan Data 9

3.5. Teknik Analisa Data 10

BAB IV HASIL PENELITIAN 11

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 17

4.1. Kesimpulan 17

4.2. Saran 17

III. BAGIAN PENUTUP LAPORAN 

1. Daftar Pustaka 18

2. Indeks 19


BAB I 

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Manusia dalam kesehariannya tidak akan lepas dari kebudayaan, karena manusia adalah pencipta dan pengguna kebudayaan itu sendiri. Manusia hidup karena adanya kebudayaan, sementara itu kebudayaan akan terus hidup dan berkembang manakala manusia mau melestarikan kebudayaan dan bukan merusaknya. Kebudayaan lokal juga tidak lepas kaitannya dengan bahasa yang berbeda di tiap daerah.

Bahasa merupakan ciri khas dari suatu negara ataupun daerah, karena  bahasa adalah unsur paling penting dalam berkomunikasi atau sebagai alat komunikasi yang paling utama. Oleh karena itu, berbahasa sangatlah penting karena dalam melakukan interaksi, hubungan sosial dengan sesama di kehidupan bermasyarakat, setiap orang menggunakan bahasa sebagai  perantaranya. 

Di Indonesia saja misalnya, ada sekitar 742 bahasa daerah. Jumlah ini berbanding terbalik dengan jumlah penduduknya. Hal tersebut nyatanya membawa pengaruh pada kemungkinan kepunahan suatu atau beberapa bahasa daerah yang ada di Indonesia, akibat kurangnya penutur bahasa daerah yang memiliki jumlah ragam bahasa yang begitu banyak. Di Sulawesi Selatan sendiri, bahasa daerah yang banyak digunakan masyarakat antara lain bahasa Makassar, Bugis dan Toraja. Bahasa-bahasa inilah yang sering digunakan oleh masyarakat dan tak terkecuali oleh siswa.

Siswa SMAN 13 Makassar salah satu dari sekian sekolah di Kota Makassar dan tempat para peneliti melakukan kegiatan proses belajar mengajar. Di sini, peneliti melakukan sebuah penelitian mengenai persepsi siswa SMAN 13 Makassar terhadap penggunaan bahasa daerah dalam proses interaksi antara teman dan guru. Di mana, bahasa daerah yang paling banyak digunakan di lingkup SMAN 13 Makassar adalah bahasa Makassar dan Bugis, tetapi dikalangan siswa yang lebih dominan digunakan adalah bahasa Makassar. Bahasa daerah dikalangan siswa siswi ini menarik perhatian peneliti untuk melakukan sebuah penelitian terhadap penggunaan bahasa daerah di dalam proses pembelajaran yang menggunakan bahasa daerah yang tidak wajar di kalangan siswa. Hal inilah yang menjadi acuan megapa peneliti melakukan penelitian ini.

1.2. Rumusan Masalah

1. Bagaimana persepsi siswa SMAN 13 Makassar tentang penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah ?

2. Mengapa sebagian besar siswa senang menggunkan bahasa daerah di lingkungan sekolah ?

1.3. Tujuan Penelitian

1. Mengetahui persepsi siswa SMAN 13 Makassar tentang bahasa daerah

2. Mengetahui sejauh mana penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah

3. Mengetahui pengaruh penggunaan bahasa daerah dalam komunikasi antar siswa

4. Mempelajari cara melestarikan bahasa daerah

1.4. Manfaat Penelitian

1. Peneliti dapat lebih mengetahui persepsi siswa SMAN 13 Makassar tentang bahasa daerah

2. Peneliti dapat menambah wawasan tentang sejauh mana penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah

3. Peneliti dapat mengetahui pengaruh penggunaan bahasa daerah dalam komunikasi antar siswa

4. Penelitian ini dapat mengembangkan ilmu sosiologi di kemudian hari

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Tinjauan Pustaka

2.1.1 Pengertian Bahasa 

Menurut W.F. Mackey (1986) hakikat bahasa meliputi konsep tentang bahasa sebagai urutan bunyi sampai pada konsep bahasa sebagai segala sesuatu yang dapat dibicarakan, termasuk alat yang digunakan untuk membicarakannya. Bahasa dapat digambarkan tidak hanya sebagai rangkaian bunyi saja tetapi justru mengandung ide. Dalam buku Pembakuan Bahasa Indonesia karangan Abdul Chaer, bahasa umumnya dianggap sebagai suatu koda yang selalu berubah. Perubahan itu merupakan suatu sistem yang timbul dari interrelasi antarkebutuhan yang sangat banyak dari berjuta-juta manusia. Praktik-praktik yang modifikasi timbal balik dari unsur non-relevan yang beratus jumlahnya dalam pembicaraan orang banyak akhirnya mengakibatkan perubahan dalam elemen yang relevan yang membentuk kode bahasa.

2.1.2. Pengertian Bahasa Indonesia

 Dari sudut pandang linguistik, Bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. 

2.1.3. Pengertian Bahasa Daerah

Bahasa daerah adalah suatu bahasa yang dituturkan di suatu wilayah dalam sebuah negara kebangsaan; apakah itu pada suatu daerah kecil, negara bagian federal atau provinsi, atau daerah yang lebih luas. Dalam rumusan Piagam Eropa untuk Bahasa-Bahasa Regional atau Minoritas, bahasa-bahasa daerah atau minoritas adalah:

1. Bahasa-bahasa tradisional digunakan dalam wilayah suatu negara, oleh warga negara dari negara tersebut, yang secara numerik membentuk kelompok yang lebih kecil dari populasi lainnya di negara tersebut.

2. Bahasa-bahasa yang berbeda dari bahasa resmi (atau bahasa-bahasa resmi) dari negara tersebut.

2.1.4. Fungsi dan kedudukan bahasa daerah

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36 menyatakan bahwa di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Batak Toba, Karo, Madura, Jawa, dan sebagainya). Bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara, juga oleh negara. Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.

2.2. Kerangka Teori

2.2.1. Kerangka Teori 

Konsep dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori sosiolinguistik dan teori tradisional. Teori sosiolinguistik yang digunakan adalah teori interferensi bahasa. Sebaliknya, teori tradisional digunakan untuk menentukan sebuah bahasa yang dipakai telah terinterferensi. Rujukan teori tradisional yang digunakan adalah Tata bahasa Baku Bahasa Indonesia.

Penggunaan teori tradisional seperti yang diungkapkan oleh Soeparno (2008:1) bahwa aliran linguistik yang tertua adalah aliran tradisional (abad IV SM). Di dalam hal ini, bahasa pada prinsipnya merupakan alat berpikir. Kriteria kegramatikalan ditetapkan berdasarkan kaidah secara ketat dan konsisten. Setiap pelanggaran terhadap kaidah dianggap sebagai kesalahan bahasa. Tata bahasa mereka dinamakan tatabahasa normatif (berpegang kepada kaidah secara ketat dan konsisten). Dengan demikian, pada dasarnya tatabahasa baku bahasa Indonesia yang disusun oleh Hasan Alwi, dkk. menganut teori tradisional.

2.2.2. Bahasa daerah menurut para ahli 

Menurut Bill Adams bahasa daerah adalah sebuah sistem pengembangan psikologi individu dalam sebuah konteks inter-subjektif. 

Menurut Wittgenstein bahasa merupakan bentuk pemikiran yang dapat dipahami, berhubungan dengan realitas, dan memiliki bentuk dan struktur yang logis.

Menurut Ferdinand De Saussure bahasa adalah ciri pembeda yang paling menonjol karena dengan bahasa setiap kelompok sosial merasa dirinya sebagai kesatuan yang berbeda dari kelompok yang lain.

Plato Bahasa pada dasarnya adalah pernyataan pikiran seseorang dengan perantaraan onomata (nama benda atau sesuatu) dan rhemata (ucapan) yang merupakan cermin dari ide seseorang dalam arus udara lewat mulut.

Bahasa daerah merupakan suatu bahasa yang dituturkan di suatu wilayah dalam sebuah negara kebangsaan, baik daerah kecil, negara bagian federal atau provinsi, atau daerah yang luas.

BAB III

NETEDOLOGI PENELITIAN

1.1. Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian yang kami lakukan ini adalah penelitian deskriptif yang menggambarkan persepsi siswa SMAN 13 makassar terhadap penggunaan bahasa daerah. Pendekatan deskriptif ini menpelajari  secara intensif tentang latar belakang suatu masalah atau kasus serta interaksi yang bersifat mendetail. Yang bertujuan menbuat deskripsi secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta.

1.2. Jenis Penelitian

Adapun jenis penelitian yang kami lakukan ini adalah kualitatif yaitu penguraian kalimat/ kata-kata. 

1.3. Subjek Penelitian

a. Polulasi merupakan sekumpulan unit-unit elementer, atau hal yang menjadi sumber pengambilan sampel yang memenuhi syarat tertentu berkaitan dengan masalah penelitian. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian yang menggambarkan persepsi siswa mengenai bahasa daerah adalah seluruh siswa SMAN 13 Makassar.

b. Sampel, peneliti menggunakan sampel penelitian yaitu sampel berstrata ( stratified sample), dimana peneliti mengambil perwakilan setiap jurusan kelas X IPA  & IPS yang terdiri dari 5 orang siswa.

Tabel 1.1. Sampel penelitian

1.4. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini, peneliti menyimpulkan data sebagai berikut ;

1.4.1. Studi kepustakaan

Teknik ini dilakukan dengan cara mencari informasi dan menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti.

 

Gambar 1. Buku Bahasa dan Sastra Daerah.

1.4.2. Analisis Isi Media Massa

Analisis isi media massa merupakan metode penelitian yang membahas secara mendalam mengenai persepsi siswa terhadap penggunaan bahasa daerah dalam media massa.

1.4.3. Wawancara/Interview

Salah satu cara pengumpulan data adalah dengan wawancara, yaitu mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden.

1.5. Teknik Analisa Data 

Data dalam penelitian ini dianalisa secara non statistic atau kuantatif yanitu penguraian kalimat atau kata-kata.

Untuk menguji data yang telah di ajukan, selanjutnya data yang diperoleh di susun secara deskriftif selanjutnya di analisis secara inferensial.

BAB IV

HASIL PENELITIAN

PERSEPSI SISWA SMAN 13 MAKASSAR TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA DAERAH DI LINGKUNGAN SEKOLAH

4.1. Persepsi siswa SMAN 13 Makassar terhadap penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah 

Menurut sebagian siswa, bahasa daerah boleh digunakan diluar proses belajar-mengajar karena ini sudah menjadi suatu kebiasaan yang tidak bias terlepas dari siswa. Tetapi pada saat belajar megajar siswa harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Untuk lebih jelasnya data yang di peroleh melalui wawancara mengenai persepsi siswa SMAN 13 Makassar terhadap penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah, dapat di sajikan dalam tabel  berikut ini:

Tabel 1.2. Tanggapan siswa mengenai persepsi siswa SMAN 13 Makassar terhadap penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah.

No Nama Siswa Tanggapan

1. William Emanuel Christiato

Kelas X IP 4 “ Bahasa daerah menurut saya tidak boleh digunakan di sekolah, karena kita mempunyai keanekaragaman bahasa seperti bahasa Makassar, Bugis, Toraja, Mandar dll. Jadi, dengan keberagaman bahasa tersebut kita harus meminimalisirkan penggunaan bahasa daerah di sekolah dan menggunakan bahasa Indonesia agar ragam bahasa tersebut dapat dipersatukan dengan bahasa Indonesia”. Tutur William. 

2. Rayhan Ahmad Fadhil

Kelas X IPA 4 “Memakai bahasa daerah di sekolah tidak bisa terlepas dari siswa. Menurut saya menggunakan bahasa daerah lebih mudah dibandingkan menggunakan bahasa Indonesia. Tetapi di sini, peran guru sangat diperlukan dalam proses belajar mengajar dengan menggunakan bahasa Indonesia agar menjadi acuan bagi siswa untuk tidak menggunakan bahasa daerah pada saat belajar mengajar” Ujar Rayhan.

3. Inas Andi Amira

Kelas X IPA 1 “Menurut saya bahasa daerah itu bisa digunakan di sekolah karena sudah menjadi kebudayaan. Kecuali saat proses pembelajaran harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar” menurut Inas.

4. Inas Wulan Ramadhani

Kelas X IPA 1 “Menurut saya bahasa daerah dapat digunakan di lingkungan sekolah di luar jam pembelajaran, tetapi pada saat pembelajaran berlangsung harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar” menurut Inas Wulan.

5. Nur Hikmah 

Kelas X IPA 2 “Menurut saya, bahasa daerah boleh digunakan di sekolah ketika berbincang bersama teman di luar jam pelajaran, tetapi ketika pada jam pelajaran harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku. Bahasa daerah memang perlu dilestarikan sebagai salah satu ciri khas budaya tetapi untuk menyatukan itu semua harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai pemersatu bahasa”, tutur Hikmah.

6. Nurul Tasya Amelia

Kelas X IPS 1 Menurutnya “ Bahasa daerah boleh digunakan pada saat bercanda gurau. Tetapi pada saat pembelajaran harus menggunakan bahasa Indonesia dan harus membiasakan diri untuk memakai bahasa Indonesia agar pada saat tidak di dalam sekolah atau pada saat sedang megikuti lomba di luar sekolah atau luar daerh kita tidak menggunakan bahasa daerah legi melainkan menggnakan bahasa daerah”. 

7. Dhea Ratu Marshandi

Kelas X IPS 1

Menurutnya, “Penggunaan bahasa daerah boleh-boleh saja jika bicara menggunakan bahasa daerah ketika berdialeg sesama teman yang orang Makassar, Bugis, Toraja dll. Tetapi jika berada di dalam kelas dan pada saat proses pembelajaran sedang berlangsung kita tidak boleh menggunakan bahasa daerah melainkan harus menggunkan bahasa Indonesia untuk menyatukan perbedaan bahasa”.

8. Tasya Maharani M

Kelas X IPS 2 “Menurut saya, bahasa daerah tidak boleh digunakan pada saat proses belajar mengajar, tetapi harus menggunakan bahasa Indonesia untuk menyatukan berbagai bahasa daerah” menurut Tasya.

9. Isra Mursalina

Kelas X IPS 2 Menurut Isra “Bahasa daerah boleh-boleh saja digunakan dalam lingkungan sekolah karena bahasa daerah tidak bisa terlepas dari kalangan siswa, tetapi penggunaannya harus disesuaikan, ketika proses belajar harus menggunakan bahasa Indonesia, dan ketika bercanda gurau dengan teman bisa menggunakan bahasa daerah”.

10. Aulianti Parman

Kelas X IPS 3 Menurut Aulia “Bahasa daerah seharusnya tidak boleh digunakan di lingkungan sekolah, karena di lingkungan sekolah terdapat berbagai keanekaragaman salah satunya keanekaragaman bahasa daerah. Dengan beragamnya bahasa daerah ini, maka harus di satukan dengan bahasa Indonesia 

4.2. Sebagian besar siswa senang menggunkan bahasa daerah di lingkungan sekolah 

4.2.1. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti

Bahasa daerah menurut kebanyakan siswa sudah menjadi sesuatu yang tidak dapat terlepas di kalagan siswa. Selain itu menggunakan bahasa daerah menurut sebagian siswa lebih mudah digunakan untuk berkomunikasi dengan teman daripada menggunakan bahasa Indonesia yang baku, kecuali pada saat proses belajar-mengajar siswa harus menggunakan bahasa Indonesia.

4.2.2. Berdasarkan analisis isi media massa

Menurut referensi, salah satu fungsi dari bahasa daerah adalah sebagai pendukung Bahasa Nasional yang keberadaannya diakui oleh Negara. UUD 1945 pada pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa “Negara menghormati dan memilihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Tidak ada salahnya menggunakan bahasa daerah. Dengan menggunakan bahasa daerah, kita juga bisa ikut melestarikan bahasa daerah yang mulai kalah dengan bahasa asing. Mungkin juga orang tersebut sudah kebiasaan menggunakan bahasanya selama di daerah asalnya. Jadi itu semua tergantung orangnya, yang sebaiknya berbicara dengan bahasa Indonesia yang baik ketika berbicara dengan orang lain. Perlu memiliki kesadaran bahwa tidak semua orang mengerti akan bahasa daerahnya. Dengan demikian komunikasi akan tetap berjalan dengan baik. Ini dikutip dari website https://www.dictio.id/t/bagaimana-tanggapan-anda-terhadap-bahasa-bahasa-daerah-yang-ada-pada-indonesia/933/2

4.2.3. Berdasarkan studi kepustakaan

Indonesia memiliki berbagai suku dan budaya begitu juga dengan bahasanya, ada bahasa daerah yang sudah ditetapkan secara resmi sebagai bahasa daerah di indonesia, ada juga yang belum ditetapkan secara resmi tetapi orang-orang didaerah tersebut tetap menggunakannya karena  orang-orang yang tingal didaerah sudah pasti terbiasa menggunakan bahasa daerahnya, dari kecil bahasa tersebut sudah menjadi media komunikasi meraka dan sudah berlangsung sejak lama.  Penggunaan bahasa daerah yang tidak semestinya juga terjadi di sekolah-sekolah di daerah, mereka masih jarang yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di sekolah dan dalam pelajaran sekalipun.  Padahal sekolah seharusnya  bisa menjadi tempat kita untuk belajar hal yang memang harus kita kuasai, yaitu menggunakan bahasa resmi Indonesia.  Bahasa daerah itu baik dan membuat kita kaya tetapi penggunaanya harus tepat dan yang penting kita tidak boleh lupa dengan bahasa resmi bahasa Indonesia yang semua orang tinggal di wilayah nusantara seharusnya bisa menggunakannya.  Intinya semuanya sudah baik bahasa resmi dan bahasa daerah yang patut kita syukuri,  kita tinggal mempelajarinya dengan baik dan kita harus bangga menggunakannya dan satu lagi jangan pernah mengolok-olok bahasa daerah manapun.

Dikutip dari buku  PEMBELAJARAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH DALAM KERANGKA BUDAYA, Tiara Wacana, 978-979-1262-16-3, 2008. 

BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dari bulan April hingga bulan Juni peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahasa daerah di lingkungan SMAN 13 Makassar boleh digunakan untuk berkomunikasi dengan teman kecuali pada saat proses belajar mengajar sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik

2. Sebagian besar siswa senang menggunkan bahasa daerah di lingkungan sekolah karena berdialek menggunakan bahasa daerah sudah menjadi sesuatu yang tidak dapat terlepas dari siswa.

5.2. Saran

          Berdasarkan hasil penelitian maka kami menberikan beberapa saran sebagai berikut:

1. Diperlukan kesadaran dari teman-teman agar mampu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta tidak lupa untuk melestarikan bahasa daerah dengan cara menghargai ragam bahasa daerah yang ada di sekolah.

2. Sebaiknya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar dapat di realiasaikan dalam kehidupan sehari hari melalui metode-metode tertentu.

3. Diharapkan teman-teman menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.

Indeks

Bahasa adalah kemampuan yang dimiliki manusia untuk berkomunikasi dengan manusia lainnya menggunakan tanda, misalnya kata dan gerakan. 

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dialek adalah varian dari sebuah bahasa menurut pemakai.

Intelektual ialah orang yang menggunakan kecerdasannya untuk bekerja, belajar, membayangkan, mengagas, atau menyoal dan menjawab persoalan tentang berbagai gagasan.

Intensif adalah sungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu hingga memperoleh hasil yang optimal

Interferensi adalah masuknya unsur serapan ke dalam bahasa lain yang ber-sifat melanggar kaidah gramatika bahasa yang menyerap.

Interview percakapan antara dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan pewawancara.

Kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis .

Kuantitatif adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya.

Linguistik adalah ilmu bahasa. Bergantung pada sudut pandang, dan pendekatan seorang peneliti.

Ragam  adalah pembagian suatu bentuk seni atau tutur tertentu menurut kriteria yang sesuai untuk bentuk tersebut.

Relevan adalah data yang ada hubungan langsung dengan persoalan yang sedang diteliti.

Statistik adalah ilmu yang mempelajari cara pengumpulandan analisis data termasuk cara pengambilan kesimpulan dengan memperhitungkan unsur ketidakpastian (uncertain) berdasarkan konsep probabilitas. 

DAFTAR PUSTAKA

Website

http://bahrulfajrih.blogspot.co.id/2013/01/pengaruh-bahasa-daerah-terhadap_9514.html

http://digilib.unila.ac.id/1453/8/BAB%20II.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_daerah

http://mahasiswa.ung.ac.id/451412046/home/2014/10/27/pengaruh-bahasa-daerah-terhadap-perkembangan-bahasa-indonesia.html

https://www.dictio.id/t/bagaimana-tanggapan-anda-terhadap-bahasa-bahasa-daerah-yang-ada-pada-indonesia/933/2

Kepustakaan/ Buku

1. SOSIOLINGUISTIK, Prof. Dr. Sumarsono, M. Ed , Pustaka pelajar, 979-9463-85-9, 2012.

2. PEMBELAJARAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH DALAM KERANGKA BUDAYA, Tiara Wacana, 978-979-1262-16-3, 2008.