Tuesday, 10 August 2021

Sistem ekskresi pada manusia (GINJAL)

 Sistem ekskresi pada manusia (GINJAL)



Sistem ekskresi pada manusia melibatkan alat ekskresi yang terdiri atas ginjal, kulit, hati dan paru-paru. Setiap alat ekskresi tersebut berfungsi mengeluarkan zat sisa metabolism yang berbeda, kecuali air yang dapat diekskresikan melalui semua alat ekskresi. Berikut ini akan dibahas satu persatu peranan keempat alat ekskresi tersebut.

1.    Ginjal

Ginjal (Ren) merupakan alat ekskresi utama pada manusia. berjumlah 2, dan terdapat dalam rongga perut di dekat tulang-tulang pinggang. Ginjal terletak retroperitonial yaitu di sebelah kanan dan kiri di daerah pinggang. Berbentuk seperti kacang berwarna merah keunguan. Ginjal berukuran sebesar kepalan tangan, yaitu berukuran panjang 10 sampa 12 cm, lebar 5-6 cm, dan tebal 3-4 cm dengan berat sekitar 140 gram.

Ginjal merupaka alat pengeluaran sisa metabolisme dalam bentuk urine yang di dalamnya mengandung air, amoniak (NH3), urea, dan garam mineral tertentu. Sebagian besar produk sisa metabolisme sel berasal dari perombakan protein, misalnya amonia dan urea. Kedua senyawa tersebut beracun bagi tubuh dan harus dikeluarkan secara teratur dari tubuh. Pengeluaaran zat tersebut dilakukan oleh ginjal dan hasil pengeluarannya berupa air seni (urin).

Selain itu ginjal juga berfungsi sebagai organ homeostasis, yaitu organ yang berfungsi menjaga keseimbangan berlangsungnya proses fisiologi dalam tubuh, misalkan dengan cara mempertahankan tekanan osmosis cairan ekstraselular dan mempertahankan keseimbangan asam dan basa. Ilmu yang mempelajari ginjal dan penyakitnya disebut Nefrologi.

A.  Struktur Ginjal

Di dalam tubuh kita ada sepasang ginjal, kedua ginjal tersebut terletak di sebelah kiri dan kanan ruas tulang pinggang di dalam rongga perut. Ginjal berwarna merah keunguan bentuknya seperti kacang merah. Berat kedua ginjal sekitar 120 150 gram dan dilindungi oleh lapisan lemak yang tebal.

Ginjal terdiri atas tiga bagian, yaitu kulit ginjal (korteks), sumsum ginjal (medula), dan rongga ginjal (pelvis ginjal).

•        Kulit Ginjal (Korteks)

Pada bagian korteks terdapat sekitar 1 juta nefron. Nefron merupakan satuan struktur dan fungsional paling kecil dari ginjal. Nefron ini berfungsi sebagai alat penyaring. Nefron berbentuk seperti cacing berkepala besar dengan tubuh bagaikan elang yang berkelok-kelok. Pada bagian kepala terdapat saringan halus yang hanya dapat dilewati oleh zat-zat tertentu saja. Sel darah dan protein darah tidak dapat melewati saringan ini karena ukurannya lebih besar.


Susunan nefron terdiri atas bagian-bagian berikut :

       1.    Badan malphigi, yang meliputi glomerulus dan kapsul/simpai Bowma

q Glomelurus adalah kumpulan cabang – cabang atau pembuluh darah halus yang berasal dari nadi ginjal.

q  Kapsul Bowman yaitu bagian dari badan malpighi yang berbentuk seperti mangkok dan mengelilingi glomerulus.


          2.   Tubulus kontortus, yang meliputi tubulus proksimal, Henle, dan tubulus distal.

q Tubulus Proksimal yaitu tubulus atau saluran yang dekat dengan badan malpighi.

q  Tubulus Distal adalah tubulus atau saluran yang jauh dari badan malpighi.

 

q  Henle adalah lengkungan yang menghubungkan tubulus proksimal dengan tubulus distal.

•        Sumsum Ginjal (Medula)

Bagian ginjal yang berupa badan berbentuk kerucut yang disebut piramid ginjal (renal pyramid). Medulla merupakan tempat berkumpulnya pembuluh darah kapiler dari kapsula Bowman.

Piramid mengandung banyak pembuluh dan berguna untuk mengumpulkan hasil ekskresi. Cairan yang terkumpul padapiramid kemudian disalurkan melalui saluranpengumpul menuju pelvis renalis atau rongga ginjal. Selanjutnya, pelvis renalis berbuhungan dengan ureter, yaitu saluran yang mengalirkan urine ke kantong kemih.

•        Rongga Ginjal (Pelvis renalis)

Bagian ginjal yang berfungsi sebagai penampungan urin sementara  yang menetes sedikit demi sedikit dari sumsum ginjal atau medula.


B.  Fungsi Ginjal

1.    Fungsi ginjal Mengeluarkan limbah atau zat yang tidak bermanfaat bagi tubuh.

Ada banyak zat aditif pada makanan dan zat lainnya yang dapat mengganggu tubuh dan merusak kesehatan tubuh manusia. Ginjal membantu menyingkirkan zat tersebut agar tidak timbul menjadi penyakit berbahaya bagi tubuh kita. Ginjal menyaring racun, kelebihan garam, urea, dan limbah berbasis nitrogen yang diciptakan oleh metabolisme sel. Urea disintesis di hati dan diangkut melalui darah ke ginjal untuk dihilangkan.

2.  Ginjal mengatur kadar air dalam tubuh.

Ginjal juga berfungsi untuk memproduksi urin, mereka bereaksi terhadap perubahan tingkat air tubuh sepanjang hari. Ginjal akan menyesuaikan kadar air dalam tubuh kita, jika ginjal normal semakin banyak air yang kita minum maka akan semakin sering kita buang air kecil. Sebaliknya, sedikit minum maka akan semakin dikit pula kita buang air kecil .

3.   Mengatur tekanan darah.

Ginjal berperan aktif dalam mengatur tekanan darah, jika tekanan darah terlalu rendah maka ginjal akan meningkatkan tekanan tersebut.Salah satu caranya adalah dengan memproduksi protein darah (angiotensin) yang juga sinyal tubuh untuk mempertahankan natrium dan air. Meningkatkan fungsi protein ini akan membantu meningkatkan tekanan darah. Intinya adalah ginjal akan berusaha menstabilkan tekanan darah dalam tubuh.

4.  Ginjal mengatur sel darah merah.

Ginjal juga memiliki fungsi dalam mengatur sel darah merah dalam tubuh manusia. Ketika ginjal tidak mendapatkan cukup oksigen, ginjal akan mengirimkan panggilan darurat dalam bentuk erythropoietin, hormon yang merangsang sumsum tulang untuk menghasilkan lebih banyak oksigen yang membawa sel darah merah.

5.   Ginjal Mengatur kadar asam dalam tubuh.

Makanan yang kita makan dapat meningkatkan asam dalam tubuh kita. Untuk fungsi tubuh yang baik ginjal akan mengatur kadar asam dalam tubuh agar sesuai dengan kebutuhannya.

 


6.  Ginjal untuk membentuk vitamin D.

Ginjal juga secara tidak langsung membentuk vitamin D yang dibutuhkan untuk kekuatan tulang dan sum sum dalam tubuh manusia.

C.  Fungsi Homeostatis Pada Ginjal

q Ginjal mengatur pH, konsentrasi ion mineral, dan komposisi air dalam darah.

q  Ginjal mempertahankan pH plasma darah pada kisaran 7,4 melalui pertukaran ion hidronium dan hidroksil. Akibatnya, urin yang dihasilkan dapat bersifat asam pada pH 5 atau alkalis pada pH 8.

q Kadar ion natrium dikendalikan melalui sebuah proses homeostasis yang melibatkan aldosteron untuk meningkatkan penyerapan ion natrium pada tubulus konvulasi.

D.  Urine

q   Kandungan Zat di dalam Urine

ü  Air sebanyak 95 %

ü  Urea, asam ureat dan ammonia

ü  Zat warna empedu (Bilirubin dan Biliverdin)

ü  Garam mineral, terutama NaCl (Natrium Chlorida)

ü  Zat-zat bersifat racun seperti sisa obat dan hormon

ü  pH urine berkisar antara 6,8 – 7,2.

ü  Amonia, Kreatinin, Asam Laktat, Asam Fosfat, Asam Sulfat, dan Asam Klorida

q   Fungsi Urine

ü  Untuk membuang zat sisa seperti racun atau obat-obatan dari dalam tubuh.

ü  Sebagai penunjuk dehidrasi. Orang yang tidak menderita dehidrasi akan mengeluarkan urin yang bening seperti air. Penderita dehidrasi akan mengeluarkan urin berwarna kuning pekat atau cokelat.


E.   Proses Pembentukan Urine

Pembentukan Urin terjadi dibagian Nefron, berlangsung melalui 3 tahap :

q Filtrasi (Penyaringan)

Darah yang membawa sisa-sisa metabolisme protein akan masuk ke ginjal melalui pembuluh darah menuju ke glomerulus. Pada tahap ini, terjadi penyaringan zat beracun yang terjadi di badan malpighi. Zat yang terlarut didalamnya disaring oleh glomerulus didalam malpighi dan setelah disaring di badan malpighi, darah keluar melalui vena ginjal/ vena renalis.

Hasil saringan kemudian masuk keruang kapsula bowman. Hasil filtrasi ini disebut “filtrasi glomerulus” atau urine primer yang mengalir ke tubulus (rongga ginjal). Di dalam urin primer ini masih terkandung banyak zat yang diperlukan oleh tubuh. Zat-zat ini antara lain air, protein, glukosa, asam amino, urea dan ion anorganik. Glukosa, ion anorganik dan asam amino masih diperlukan oleh tubuh.

 

q Reabsorbsi (Penyerapan)

Hasil Filtrat Glomerulus/ urine primer mengalami tahap reabsorbsi yang terjadi didalam tubulus konturtus proksimal dn lengkung henle. Proses  tahap ini dilakukan oleh sel-sel epitelium diseluruh  tubulus ginjal, banyaknya zat yag di reabsorbsi antara lain adalah Glukosa, Asam Amino, Garam dan Natrium Klorida. Zat ini semua masuk ke dalam pembuluh darah disekitar tubulus. Setelah tiba dilengkung henle, volume filtrat telah berkurang. Hasil tahap reabsorbsi ini dinamakan urine sekunder atau filtrat tubulus. Kandungan urine sekunder adalah air, urea, garam, dan pigmen empedu yang berfungsi memberi warna dan bau pada urine. Urine sekunder masuk kedalam tubulus kontortus distal dan terjadi lagi penyerapan zat-zat yang tidak digunakan dan kelebihan air diserap sehingga terbentuk utine.

q Augmentasi (Sekresi)

Urine sekunder dari tubulus kontortus distal akan turun menuju saluran pengumpul atau tubulus kolektivas. Dari tubulus kolektivas, urine dibawa ke pelvis renalis lalu ke ureter menuju kantung kemih atau vesika urinaria.


F.   Proses Mikturisi atau Berkemih

Mikturisi atau biasa disebut kencing. Dalam mekanisme mikturisi sistem yang dilibatkan adalah organ ginjal dan saluran kemih, yang terdiri dari ginjal, ureter, vesica urinaria (kandung kemih) dan uretra.

q Peran Vesica Uriniaria

Vesica urinaria atau kandung kemih dapat mengakomodir fluktuasi sejumlah besar dari volume urin. Dindingnya tersusun atas otot polos visera. Otot polosnya bersifat plastis, artinya meskipun teregang tidak akan terjadi peningkatan tekanan (berbeda dengan elastic). Permukaan epitelnya dapat meningkat dan berkurang dengan proses recycling dari penuh-kosongnya kandung kemih.

q Otot polos kandung kemih dipersarafi

Oleh serat parasimpatis, di mana rangsangnya akan menyebabkan kontraksi kandung kemih. Jika jalan dari uretra menuju keluar terbuka, kontraksi kandung kemih akan menyebabkan pengosongan kandung kemih. Keluarnya kandung kemih, sayangnya, dijaga oleh dua sfingter. Sfingter uretral internal dan external.

q  Peran Sfingter Uretra

Sfingter merupakan cincin otot yang ketika berkontraksi, menutup pembukaan. Sfinter uretra internal merupakan otot polos, berada di bawah Kontrol involunter. Ketika kandung kemih berelaksasi, susunan anatomi dari sfingter ini menutup kandung kemih. Di bawahnya lagi, uretra dikelilingi oleh otot rangka, sfingter ureter eksternal. Diperkuat oleh diafragma pelvis, suatu otot polos yang membentuk lantai pelvis. Neuron motor yang mempersarafi sfingter ini dan diafragma pelvis secara terus menerus memberikan rangsangan kecuali mereka dihambat, sehingga urin dapat keluar melewati uretra.

G.  Urinary Incontinence

Merupakan keadaan di mana seseorang tidak dapat mengontrol atau menahan rasa ingin buang air kecil. Hal ini seringkali terjadi pada balita usia 2 sampai 3 tahun dan pada lansia. Namun, ada juga yang terjadi pada orang dewasa. Terdapat 4 tipe urinary incontinence, antara lain:

 

q Stress incontinence

Biasa terjadi pada wanita berusia muda dan pertengahan yang otot pada pelvisnya lemah. Hal ini terjadi akibat tekanan fisik yang meningkatkan tekanan perut seperti batuk, bersin, tertawa, berlatih, mengejan, mengangkat benda berat, dan kehamilan yang menyebabkan bocornya urin dari vesika urinaria.

q Urge incontinence

Biasa terjadi pada orang lanjut usia, di mana seseorang sering dan tiba-tiba ingin buang air kecil, dan tidak bisa menahannya sehingga sering terjadi urinasi involunter. Bisa disebabkan oleh adanya suatu infeksi atau batu ginjal, stroke, dan cedera medulla spinalis.

q Overflow incontinence

Merupakan proses urinasi yang tidak sadar terjadi akibat lemahnya kontraksi otot-otot  vesika urinaria.

q Functional incontinence

Merupakan lepasnya urin dari vesika urinaria dikarenakan tidak bisa menemukan toilet di waktu tersebut sebagai akibat dari kondisi tubuh yang lemah, misalnya terkena stroke, artritis, ataupun alzheimer.

H.  Menjaga Kesehatan Ginjal

     Kesehatan menjadi harta yang tak ternilai harganya bagi kita. ini dapat kita rasakan diwaktu kondisi sakit. Sebab jika kita sakit akan menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itulah, kita harus tetap menjaga kesehatan tubuh kita utamanya organ ginjal.

Sahabat, tips kesehatan. Ginjal merupakan organ yang sangat vital pada tubuh kita. ini dikarenakan fungis ginjal sebagai organ yang berperan penting dalam mengatur keseimbangan asam-basa, pengaturan tekanan darah, merangsang sumsum tulang untuk membuat sel darah merah, membantu mempertahankan kalsium untuk tulang. Begitu besarnya peran ginjal bagi tubuh kita.

a.    Mengatur pola makan merupakan tips ampuh menjaga dan merawat kesehatan ginjal anda. Pilihlah makanan seperti buah-buahan, sayur-sayuran yang di tanam dengan tanpa pupuk kimia (organik) serta jauhilah makanan olahan, kurangi konsumsi garam berlebih, serta konsumsilah ikan atau daging putih tanpa lemak.

b.   Menjaga pencernaan merupakan langkah yang dianjurkan untuk menjaga kesehatan ginjal anda. Ini dapat dilakukan dengan menambah konsumsi makanan probiotik dan prebiotik serta makanan yang memiliki atau kaya serat yang cukup tinggi.

c.  Stop kebiasaan merokok merupakan langkah berikutnya yang sangat di anjurkan untuk menjaga kesehatan ginjal anda. ini dikarenakan, kandungan nikotin dalam rokok berperan penting dalam gangguan ginjal yang akan anda alami. 

d.     Stop dari minuman beralkohol sekarang juga. Ini di karenakan dengan mengkonsumsi alkohol akan berdampak buruk bagi kesehatan ginjal anda. karena mengakibatkan peningkatan tekanan darah dalam tubuh anda yang pada akhirnya berujung pada gangguan ginjal anda.

e.  Minumlah air putih sesuai dengan kebutuhan tubuh kita. dalam hal ini 6-8 gelas sehari. Ini sangat baik untuk menjaga dan merawat kesehatan ginjal anda.

f.     Rajin berolahraga merupakan tips paling mudah untuk menjaga kesehatan ginjal anda. dalam hal ini bisa dilakukan seperti jalan kaki atau berlari setiap pagi.

Usahakan tidak mengkonsumsi atau bahkan menghindari beberapa obat antibiotic dan anti nyeri. Ini dikarenakan dapat merusak ginjal anda atau konsultasikan tentang penggunaan obat tersebut kepada dokter spesialis terlebih dahulu 



Monday, 9 August 2021

PERJUANGAN MOHAMMAD NATSIR

 PERJUANGAN MOHAMMAD NATSIR


Lahir : 17 Juli 1908 Alahan Panjang, Lembah Gumanti, Solok, Sumatera Barat, 

   Hindia Belanda

Wafat : 6 Februari 1993 (umur 84) Jakarta, Indonesia

Kebangsaan     : Indonesia

Partai politik   : Masyumi

Profesi  : Politikus

                         

Muhammad Natsir adalah salah seorang pejuang pergerakan nasional. Namun, perjuangan perjuangan Natsir berhasil dihindari hingga Natsir baru mendapatkan gelar kepahlawanannya pada tahun 2007 yang diberikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bagaimanaakah sejarah perjuangan M. Natsir yang sempat terlupakan? Natsir disetujui pada 17 Juli 1908 di kota Alahan Panjang, Sumater Barat. Ketika kecil, Natsir belajar di HIS Solok dan di sekolah agama Islam. Pada tahun 1923 - 1927 Natsir mendapatkan beasiswa untuk mendapatkan pendidikannya di sekolah MULO. Di sanalah Natsir menjadi aktivis Pandu Natin dari Young Islamiten Bond cabang Padang. Setelah itu, Natsir melanjutkannya ke AMS di Bandung hingga tahun 1930. Di sanalah Natsir banyak belajar ilmu pengetahuan dari barat dan belajar filsafat Romawi,Yunani, dan Eropa serta sejarah peradaban Islam. Di sana pula Natsir bertemu dengan para pejuang pergerakan nasional lainnya. Diantaranya adalah Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Roem, dan Sutan Syahrir. Pada tahun 1930, Natsir berguru pada Ahmad Hasan, pendiri organisasi Islam Persis. Natsir pernah menyetujui menteri penerangan Republik Indonesia pada tahun 1946 - 1949 dan menjadi Perdana Menteri dari 5 September 1950 hingga 26 April 1951.


Natsir merupakan salah satu pejuang Islam. Natsir adalah salah satu dari partai dan pemimpin partai Masyumi, partai Islam yang pernah memenangkan pemilihan pada tahun 1955. Selain di tanah air, Natsir juga dikenal sebagai anggota dewan internasional sebagai anggota dewan Rabithah Alam Islami ( Liga Muslim Dunia ), bahkan Natsir pernah meminta sebagai sekretaris jenderal di lembaga tersebut.


Natsir adalah pidatonya di hadapan sidang Konstituante. Pada sidang Konstituante tahun 1957, Natsir berpidato dengan memaparkan kelemahan sekularisme. Natsir menjelaskan bahwa sekularisme adalah paham tanpa agama. Sekularisme adalah cara hidup yang mengandung paham, tujuan dan sikap hanya di batas kehidupan dunia. Intinya, M. Natsir menawarkan kepada sidang Konstituante agar membawa Islam sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pidatonya ini sangat terkenal hingga sastrawan yang juga ulama, Buya Hamka, membuat puisi khusus untuk perjuangan Natsir melawan sekularisme. Salah satu novelnya yang terkenal berjudul "Di Bawah Lindungan Ka'bah".


Berbagai penghargaan yang pernah diraih oleh Natsir di kancah internasional. Natsir pernah mendapatkan penghargaan bintang kehormatan dari Republik Tunisia dalam perjuangannya membantu negara kemerdekaan - negara Islam di Afrika Utara. Pada tahun 1967, Natsir juga mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Libanon dalam bidang politik Islam, menerima Faisal Award dari kerajaan Arab Saudi pada tahun 1980 untuk pengabdiannya pada Islam, dan Doktor Honoris Causa dari Universitas Sains dan Teknologi Malaysia pada tahun 1991 di bidang yang dikunjungi Islam.


Sunday, 8 August 2021

Ide Sinopsi drama berjudul Tersesat

Judul Drama 
“TERSESAT”

O

L

E

H

KELOMPOK 2 XI IPA 4

SMAN 13 MAKASSAR

A.TENRI AYU WULANDARI

ANDI IFDAL NUR RAHMAN

ANNISA RAMADHANI

ANGELINE

CITRA ANUGRAH

FITRIA RAMADHANI RAHMAN

FARRAS RIZKI

MUHAMMAD FIKRI AEKAL

MOCH ICHWAN AQILAH

NAURA ASSAHRA

NURHAYATI

PUTRA RIFAI SYAM

RAYHAN AHMAD FADHIL

RESKY AHDYANTI PUTRI

WILLIAM EMANUEL CHRISTIANTO

WILLYZA PUTRI KHAIRA

YELSI TA’BI NANNA

 

Nama - nama & peran kelompok 2 teater kelas XI IPA 4 :

Sutradara          : Rayhan Ahmad Fadhil

Penulis naskah : A.Tenri Ayu Wulandari

Pemain         : Willyza Putri Khaira

                                                  Muhammad Fikri Aekal

                                                  William Emanuel Christianto

                                           Reski Ahdyanti Putri

          Citra Anugrah

           Andi Ifdal Nur Rahman

          Yelsi Ta’bi Nanna

Tata Rias         : Angeline

          Annisa Ramadhani

Tata busana         : Fitria Ramadhani

                                                   Naura Assahra

            Nur Hayati

Tata panggung & Properti : Farras Rizky

          Putra Rifai Syam

Back Sound : Naura Assahra

Lighting          : Moch Ichwan Aqilah

  

 

Sinopsis Cerita

Ini adalah kisah bergenre mellow romance yang di tambah dengan sedikit komedi. Kisah ini terjadi di sebuah sekolah menengah atas d sebuah kota.

Menceritakan sebuah siswa yang pindahan dari Madrasah Aliyah yang bernama Ikram. Ikram dikenal lugu dan polos oleh rekan kecilnya yang bernama Rian, bahkan cintapun dia tidak ahli di dalamnya. Tapi setelah dia pindah sekolah, dia tiba-tiba berubah! Berubah seakan seperti orang tersesat! Tersesat apa? Tersesat karena cintanya. 

Dan siapa cintanya itu? Iya, Aflah namanya, seorang perempuan pendiam, pintar, cantik, dikenal solehah dll. Tapi dia sering di bully dengan Amel dan Sinta, mereka berdua tidak suka dengan Aflah yang disukai oleh banyak orang, tapi untung ada Fery yang sering membantu Aflah ketika sedang di bully. Fery ini adalah pesaing Ikram, Pesaing dalam sebuah lingkup Cinta sehingga karena cinta Fery pun juga ikut tersesat dalam cinta dan lupa pada ammanahnya. Akibat tersesat dengan Cintanya Ikram dan Fery lupa akan petemanan dan arti menghargai dan dihargai

Untungnya Aflah, menyadarkan mereka semua bahwa cinta pada satu orang hanya membuat kita tersesat. Terssesat dari Cinta dan Amanah.

Saturday, 7 August 2021

MAKALAH KELOMPOK AGAMA ISLAM HORMAT DAN PATUH EPADA ORANG TUA DAN GURU

 MAKALAH KELOMPOK AGAMA ISLAM
HORMAT DAN PATUH EPADA ORANG TUA DAN GURU

D

I

S

U

S

U

N


O

L

E

H

KELOMPOK 3

XI IPA 4

A.TENRI AYU WULANDARI

AHMAD RIZIQ AQSHA

MUH. AHSAN

MUHAMMAD FIKRI AEKAL

MOCH ICHWAN AQILAH

NUR AFIFAH

RAYHAN AHMAD FADHIL

 

BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG

      A. Latar Belakang

Islam telah mengajarkan kepada kita agar taat dan berbakti kepada orang tua, mengingat banyak dan besarnya pengorbanan serta kebaikan orang tua terhadap anak, yaitu memelihara dan mendidik kita Sejak kecil tanpa perhitungan biaya yang sudah dikeluarkan dan tidak mengharapkan balasan sedikit pun dari anak, meskipun anak sudah mandiri dan bercukupan tetapi orang tua tetap memperlihatkan kasih sayangnya, oleh karena itu seorang anak memiliki macam-macam kewajiban terhadap orang tuanya menempati urutan kedua setelah Allah Swt, dan kita juga dilarang durhaka kepada orang tua.

Di antara kelaziman hidup bermasyarakat adalah budaya saling hormat menghormati, saling menghargai satu sama lain, dalam keluarga sangatlah penting di tanamkan abad dan tatakrama yang sopan terhadap kedua orang dan santun apabila berbicara terhadap keduanya.

Di zaman yang modern seperti sekarang ini telah banyak pergeseran tentang adab atau prilaku sehingga menjurus kepada dekadensi moral, anak dengan orang tua tiada jarak yang memisahkan seperti layaknya teman sebaya, murid dengan guru sudah tidak bisa lagi dibedakan baik dalam perkataan, perbuatan ataupun prilaku dalam kehidupan sehari-hari yang seakan-akan tidak mencerminkan prilaku seorang guru ataupun peserta didik. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita temukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah islamiyyah yang menjunjung tinggi rasa saling menghargai, menghormati. Dalam berkehidupan saling berdampingan dalam satu kawasan ataupun daerah individualisme lah yang sering dimunculkan di mana rasa gotong royong, membantu satu sama lain sudah sangat sulit sekali kita temukan, terlebih di kota-kota besar yang memang notabene memiliki beragam etnis, kebiasaan, dan budaya yang berbeda beda.

           Dengan adanya makalah ini penyusun mencoba menjelaskan tentang pandangan islam tentang adab/tatakrama/ prilaku yang seharusnya dijunjung tinggi dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.


2.      RUMUSAN MASALAH

2.1  Apa definisi hormat dan patuh kepada kedua orangtua dan guru?

2.2  Apa saja daliL/hadis tentang hormat dan patuh kepada kedua orangtua dan guru?

2.3  Bagaimana cara berbakti kepada orang tua dan guru ?

2.4  Hikmah tentang hormat dan patuh kepada kedua orangtua dan guru!


3.      TUJUAN DAN FUNGSI

3.1  Pembaca dapat memahami tentang hormat dan patuh kepada kedua orang tua

3.2  Pendorong timbulnya perbuatan baik kepada kedua orang tua

3.3  Dapat mengambil hikmah dari kisah teladan kepada kedua orang tua dan guru

 

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN HORMAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA

Orang tua merupakan orang yang paling berjasa dalam hidup kita. Bagaimana cara membalas kebaikan orang tua? Salah satu cara membalas kebaikan orang tua yaitu bersikap patuh kepada orang tua. Selain kepada orang tua, kita harus bersikap patuh kepada guru dan sesama anggota keluarga. Berikut pengertian mengenai hormat dan patuh.

Hormat berarti menghargai, takzim dan khidmat kepada orang lain, baik orang tua, guru sesama anggota keluarga. Dalam hubungan dengan orang tua, perilaku hormat ditujukan dengan berbakti kepada orang tua. Berbakti merupakan kewajiban anak kepada orang tua. Berbakti Kepada orang tua merupakan salah satu amal saleh yang mulia. Perintah berbakti kepada orang tua terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya QS.Al Baqarah ayat : 83 yang artinya :

“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”.

Adapun hadis tentang berbakti kepada orang tua :


 

Artinya:

Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata, Rosulullah Saw. bersabda: “Keridhoan Allah itu di dalam keridhoan orang tua dan kemarahan Allah itu di dalam kemarahan kedua orang tua.” (HR. al-Tirmidzi).


Penjelasan.

Di dalam hadits ini bukan saja terdapat himbauan untuk berbakti kepada kedua orang tua, tetapi juga seruan untuk mendapatkan kerelaan mereka berdua. Kedudukan orang tua nomor dua setelah Allah swt. Allah tidak rela dengan kita, kecuali setelah orang tua kita ridho dengan kita, yaitu dengan cara mengabdi kepada beiiau berdua.


1. BIRRUL WALIDAIN

1.      Pengertian Birrul Walidain

Istilah Birrul Walidain terdiri dari kata Birru dan al-Walidain. Birru atau al-birru artinya kebajikan danal-walidain artinya kedua orang tua atau ibu bapak. Jadi, Birrul Walidain adalah berbuat kebajikan terhadap kedua orang tua.

2.      Kedudukan Birrul Walidain

Birrul Walidain mempunyai kedudukan yang istimewa dalam ajaran Islam. Allah dan Rasul-Nya menempatkan orang tua pada posisi yang sangat istimewa, sehingga berbuat baik pada keduanya juga menempati posisi yang sangat mulia, dan sebaliknya durhaka kepada keduanya menempati posisi yang sangat hina. Karena mengingat jasa ibu bapak yang sangat besar sekali dalam proses reproduksi dan regenerasi umat manusia.

Secara khusus Allah juga mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung, menyusui, merawat dan mendidik anaknya. Kemudian bapak, sekalipun tidak ikut mengandung tapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing, melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya, sehingga mempu berdiri bahkan sampai waktu yang sangat tidak terbatas.




2. CARA BERBAKTI PADA ORANG TUA


A. KETIKA ORANG TUAMASIH HIDUP

1. Jangan Meninggikan Suara

2. Selalu Taat Dalam Keadaan Apapun

3. Berbicara Santun dan Lemah Lembut

4. Memberi Perhatian Lebih

5. Menjaga Nama baik

6. Meringankan Bebannya

7. Muliakan Dan Cintai Kerabatnya

8. Jangan Menyalahkan Orang Tua

9. Berpamitan Setiap Akan Bepergian

10. Bersikap Hormat

11. Dahulukan Orang Tua

12. Jangan Berbicara Dusta

13. Membantu Keuangan

14. Memberi oleh-oleh

15. Jangan Mendahului Ketika Berjalan


B. KETIKA ORANG TUA SUDAH MENINGGAL

1. Mendo’akan kedua orang tua.

2. Banyak meminta ampunan pada Allah untuk kedua orang tua.

3. Memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia.

4. Menjalin hubungan silaturahim dengan keluarga dekat keduanya yang tidak pernah terjalin.

5. Memuliakan teman dekat keduanya.

6. Bersedekah atas nama orang tua yang telah tiada.

3. HIKMAH YANG BISA DI AMBIL DARI BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

1. Merupakan Amal yang Paling Utama

Birrul walidain adalah perbuatan yang sungguh mulia, perbuatan itu termasuk kedalam suatu amalan yang paling utama. Seperti hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu berkata.

 “Aku bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling utama?’

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya).’

Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab: ‘

Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab, ‘Jihad di jalan Allah’ [2]

2. Ridha Allah Bergantung Kepada Ridha Orang Tua

Perihal berbakti kepada kedua orang tua begitu pentingnya, hingga segala hal untuk keridhaan (kebaikan) seorang anak Allah SWT memberikan kuasa kepada kedua orang tuanya. Sesuai hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan:

 “Darii ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua”[3]




3. Berbakti Kepada Orang Tua Dapat Menghilangkan Kesulitan yang Sedang Dialami

Jika seseorang kehidupannya terasa susah dan tidak berkah, bisa jadi salah satunya adalah karena hubungannya tidak begitu baik dengan kedua orang tuanya. Berbakti kepada kedua orang tua, menyayanginya serta menjaga hubungan baik dengan keduanya ialah melakukan suatu amalan yang utama.

Meskipun seorang anak sudah mencoba untuk terus berbakti kepada kedua orang tuanya, bukan berarti tidak akan ada lagi kesulitan maupun cobaan baginya.

Tidak ada orang beriman yang tidak di uji, justru ujiannya akan semakin berat, hal tersebut sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba yang dicintaiNya, agar lebih dekat kepadaNya agar terangkat derajad dari seorang hamba tersebut.

Salah satu cara untuk mengatasi setiap kesulitan hidup, yaitu dengan cara bertawassul dengan amal shalih tersebut (birrul walidain). Dalilnya adalah hadits riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma mengenai kisah tiga orang yang terjebak dalam gua, dan salah seorangnya bertawassul dengan bakti kepada ibu bapaknya.

Haditsnya sebagai berikut:

 “ …Pada suatu hari tiga orang dari ummat sebelum kalian sedang berjalan, lalu kehujanan. Mereka berteduh pada sebuah gua di kaki sebuah gunung. Ketika mereka berada di dalamnya, tiba-tiba sebuah batu besar runtuh dan menutupi mulut gua. Sebagian mereka berkata kepada yang lain:

‘Ingatlah amal terbaik yang pernah kamu lakukan.’ Kemudian mereka memohon kepada Allah dan bertawassul melalui amal tersebut, dengan harapan agar Allah menghilangkan kesulitan tersebut. Salah satu di antara mereka berkata:

‘Ya Allah, sesung-guhnya aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia sedangkan aku mempunyai isteri dan anak-anak yang masih kecil. Aku menggembala kambing, ketika pulang ke rumah aku selalu memerah susu dan memberikan kepada kedua orang tuaku sebelum orang lain.

Suatu hari aku harus berjalan jauh untuk mencari kayu bakar dan mencari nafkah sehingga pulang sudah larut malam dan aku dapati orang tuaku sudah tertidur, lalu aku tetap memerah susu sebagaimana sebelumnya. Susu tersebut tetap aku pegang lalu aku mendatangi keduanya namun keduanya masih tertidur pulas.

Anak-anakku merengek-rengek menangis untuk meminta susu ini dan aku tidak memberikannya. Aku tidak akan memberikan kepada siapa pun sebelum susu yang aku perah ini kuberikan kepada kedua orang tuaku. Kemudian aku tunggu sampai keduanya bangun.

Pagi hari ketika orang tuaku bangun, aku berikan susu ini kepada keduanya. Setelah keduanya minum lalu kuberikan kepada anak-anakku. Ya Allah, seandainya perbuatan ini adalah perbuatan yang baik karena mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah mulut gua ini.’ Maka batu yang menutupi pintu gua itu pun bergeser sedikit..”[4]

4. Akan Diluaskan Rizki dan Dipanjangkan Umur

Dalam silaturahmi, yang harus didahulukan adalah silaturahmi kepada orang tua sebelum kepada yang lainnya. Mungkin masih banyak dijuampai di masyarakat kita, silaturahmi yaitu sering berkunjung kepada teman-temannya, akan tetapi kepada orang tuanya sendiri jarang, bahkan tidak pernah.

Padahal ketika masih kecil, dia selalu bersama orang tuanya. Sesulit apa pun harus tetap diusahakan untuk bersilaturahmi kepada kedua orang tua, karena dekat kepada keduanya -insya Allah- akan dimudahkan pintu rizki dan dipanjangkan umurnya.


 “Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan di-panjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturrahimnya.” [5]

Maksud dari hadist diatas, Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Dalam hal ini yang paling utama ialah kepada kedua orang tua, saudara-saudara, kerabat barulah kepada yang lainnya seperti guru, tetangga dan teman-teman kita.

5. Akan Dimasukkan Ke Surga Oleh Allah SWT

Berbuat baik kepada orang tua dan patuh kepada keduanya dalam kebaikan merupakan sebab datangnya rahmat Allah kepada seorang hamba.

Sudah pasti, setiap amal, setiap kebaikan sudah semestinya kita lakukan hanya karena cinta Allah, bukan surga yang utama akan tetapi cinta Allah yangkita tuju. Ketika seorang hamba sudah dicintai Allah, sudah pasti ia akan berada di Surganya Allah ‘Azza wa Jalla.

Sedangkan durhaka kepada orang tua akan mengakibatkan seorang anak mendapat murka Allah dan tidak akan masuk Surga. Dan di antara dosa-dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla segerakan adzabnya di dunia adalah berbuat zhalim dan durhaka kepada orang tua. Dengan demikian, jika seorang anak berbuat baik kepada orang tuanya, Allah akan menghindarkannya dari berbagai malapetaka.

B. HORMAT DAN PATUH TERHADAP GURU

Guru adalah  orang yang telah mengajarkan kita dengan berbagai ilmu pengetahuan dan mendidik kita sehingga menjadi orang yang mengerti dan dewasa. Walau bagaimana pun tingginya pangkatatau kedudukan seseorang ,dia adalah bekas seorang pelajar dan tetap berhutang budi kepadagurnya yang pernah yang pernah mendidik pada masa dahulu.

Kedudukan guru adalah sejajar dengan kedudukan kedua orang tua. Karena jika orang tua dalah orang yang telah membesarkan kita dengan tenaga dan harta, maka guru adalah orang yang telah membesarkan kita dengan ilmu-ilmunya. Kita juga berkewajiban hormat dan berbakti kepada guru sebagaimana wajibnya berbakti kepada orang tua.

Amirul mukminin Ali bin abi talib pernah berkata sebagai berikut.

 "aku adalah hamba sahaya orang yang telah mengajarkan satu huruf, terserah padanya aku mau dijual, dimerdekakan ataupun tetap menjadi hambannya"

Syaikhaz-zarnuji dalam kitab ta’lim muta’allim menjelaskan tentang bagaimana cara seorang murid menghormati gurunya antara lain tidak boleh berjalan di depan gurunya ,tidak boleh duduk di kursi guru. Ilmu tidak kan dapat di peroleh secara sempurna kecuali dengan di iringi dengan sifat tawaduk murid terhadap gurunya, karena keridaan guru terhadap murid akan memebantu proses penyerapan ilmu. Tawaduk murid terhadap guru merupakan cermin ketinggian sifat mulia murid. Sifat tunduk kepada guru justru merupakan kemuliaan dan kehormatan baginya.

Hadis tentang hormat kepada guru :

 “Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menghormati orang yang tua, tidak menyayangi yang muda, dan tidak mengerti hak ulama kami.” (HR. Al-Bazzar ).

Sikap Menghormati Guru

1. Ucapkan salam ketika bertemu

Hendaklah mengucap salam disertai mencium tangan Bapak/Ibu guru kalian.

2. Berkatalah dengan lemah lembut

Saat berbicara gunakan bahasa yang baik dan sopan.

3. Mematuhi perintah guru yang baik

Patuhilah perintah guru selama itu baik, karena pada dasarnya guru menginginkan siswanya yang terbaik.

4. Menyimak dengan baik ketika guru menerangkan

Usahakan fokus dalam pelajaran dan memperhatikan dengan seksama penjelasan dari guru.

5. Berupaya menyenangkan hatinya dengan cara baik

Buatlah guru kalian merasa nyaman dan senang saat mengajar, dengan menunjukkan perilaku kalian yang baik pula.

6. Jangan mulai berbicara kecuali setelah mendapat izin darinya

berbicaralah disaat yang tepat, jangan mencela atau memotong guru sangat berbicara atau menjelaskan.

7. Tidak berteriak ketika dinasehati guru

Dengarkanlah, saat guru menasehati kalian. Jika kalian hendak berbicara, berbicaralah yang halus.

8. Meminta maaf jika berkata keliru dihadapan guru

Segeralah meminta maaf apabila kalian berbuat salah, baik disengaja maupun tidak disengaja.

9. Meminta izin kepada guru jika hendak melakukan

sesuatu

Meminta izinlah kepada guru, jika kalian hendak keluar meninggalkan kelas atau hanya ingin melakukan sesuatu.

10. Mengucapakan kata “terimakasih” kepada guru dalam berbagai hal

Ucapkanlah terimakasih ketika kalian sudah dibantu guru dalam berbagai hal.

2. Hikmah dari menghormati Guru

1. Ilmu yang diperoleh akan menjadi berkah dalam kehidupan kita. 

2. Akan lebih mudah menerima pelajaran yang disampaikan.

3. Ilmu yang diperoleh dari guru akan menjadi bermanfaat bagi orang lain. 

4. Akan selalu didoakan oleh guru. 

5. Akan membawa berkah, memudahkan urusan, serta dianugerahi nikmat yang lebih dari Allah Swt. 

6. Seorang guru tidak selalu berada di atas muridnya. Ilmu dan kelebihan itu merupakan anugerah dan Allah Swt. akan memberikan anugerah-Nya kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya. 

BAB III
PENUTUP

1. KESIMPULAN

1)      Hormat berarti menghargai, takzim dan khidmat kepada orang lain, baik orang 

tua, guru sesama anggota keluarga. Dalam hubungan dengan orang tua, perilaku 

hormat ditujukan dengan berbakti kepada orang tua. Berbakti merupakan 

kewajiban anak kepada orang tua.

2)      Perilaku hormat dan patuh kepada orang lain sangat baik dilakukan oleh 

seorang muslim. Oleh karena itu, perilaku hormat dan patuh ini harus diterapkan 

kepada siapa saja. Berikut adalah contoh perilaku hormat dan patuh kepada orang 

tua, guru dan anggota keluarga.

3)      Taat dan berbakti kepada kedua orang tua adalah sikap dan perbuatan yang 

terpuji. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Allah Swt. memerintahkan  

kepada umat manusia untuk menghormati orang tua. Dalil-dalil tentang perintah 

Allah Swt. tersebut antara lain pada Surah Al-Isra' dan Hadis riwayat Tirmidzi.

2.      SARAN

Sesuai dengan Pembahasan dan kesimpulan di atas, Kami menyarankan untuk dapat memahami konsep pemikiran atau mindset yang baik akan sikap dan tindakan yang benar dalam Menghormati dan Mematuhi kedua Orangtua dan Guru.                       


Friday, 6 August 2021

MAKALAH PRINSIP EKONOMI DALAM SYARIAT ISLAM

 MAKALAH
PRINSIP EKONOMI DALAM SYARIAT ISLAM

D

I

S

U

S

U

N


O

L

E

H


KELOMPOK 2 

XI IPA 4


A.TENRI AYU WULANDARI

AHMAD RIZIQ AQHSA

MOCH. ICHWAN AQILAH

MUH. AHSAN

MUH. FIKRI AEKAL

NUR AFIFAH

RAYHAN AHMAD FADHIL

 

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kami  menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dan petunjuk-NYA, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kelancaran.

Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang Ekonomi Dalam Syariat Islam. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan pemahaman yang luas kepada pembaca.

Penyusun menyadari makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kami masih mengharap kritik dan saran dari para pembaca.

Terima kasih.

Kelompok 2

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. 

Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 

Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba.Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.

Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.

B.     Rumusan Masalah

Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :

1)  Apa pengertian ekonomi dalam islam?

2)  Apa hukum dan dalil jual beli?

3)  Apa rukun dan syarat jual beli?

4)  Apa tujuan ekonomi islam?

5)  Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut :

1) Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PAI.

2) Untuk memberikan penjelasan tentang ekonomi dalam islam.

D.    Manfaat Penulisan

1)    Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi dalam islam

2)    Dapat mengetahui tentang apa saja hukum dan dalil jual beli

3)    Dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli

4)    Dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam

5)    Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam

BAB II


PEMBAHASAN


A. Pengertian Ekonomi Dalam Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur  dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yangdidapatkan kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umatmanusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggungjawabkan.

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomimanusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan  tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWTmemerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: 

“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang  yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.

Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:

“Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR. Thabrani dan Baihaqi)

Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menawarkan /menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual).

B. Landasan Hukum Jual Beli

Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkanberdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’ Yakni :

1.      Al Qur’an

Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).

2.      Sunnah

Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.


3.    Ijma’

Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.

Berikut ini adalah contoh bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadisunnah, wajib, haram, atau makruh. Jual beli hukumnya sunnah,misalnya dalam jual beli barang yang hukum menggunakan barangyang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi. Jual beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga.

Menurut Islam, para pedagang beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur penipuan. Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan ituhukumnya makruh seperti rokok.

C. Rukun dan Syarat Jual Beli

Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).

Rukun Jual Beli:

Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli

Objek akad (barang dan harga)

Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)

a.       Orang yang melaksanakan akad jual beli ( penjual dan pembeli )

Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :

1.      Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.

2.      Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti : permen, kue, kerupuk, dll.

3.      Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5):

b.      Sigat atau Ucapan

Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).

Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah :

1.      Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh.

2.      Kabul harus sesuai dengan ijab.

3.      Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.

c.       Barang Yang Diperjual Belikan

Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan, antara lain :

1.  Barang yang diperjual-belikan itu halal.

2. Barang itu ada manfaatnya.

3.  Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain.

4.  Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.

5.  Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.

d.      Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sampai sekarang ini berupa uang).

Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah :

1.      Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.

2.      Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit.

3.      Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang).

D. Khiyar

Khiyar artinya boleh memilih satu di antara dua, melanjutkan atau meneruskan jual beli atau menarik kembali atau membatalkan jual beli (tidak jadi membeli). diadakannya khiyar oleh syariat Islam, agar kedua orang yang melakukan jual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, agar tidak ada penyesalan dari kedua belah pihak. hukum dari khiyar itu sendiri yaitu boleh. Khiyar hukumnya mubah dan disyaratkan dalam agama islam. 

 

“Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

Macam-macam khiyar

1. Khiyar Majlis : yaitu pembeli dan penjual boleh melakukan khiyar, jadi atau tidaknya jual beli itu asal si penjual dan pembeli belum meninggalkan majlis.

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

 

Artinya : “Apabila ada dua orang berjual beli, maka setiap orang dari keduanya masih boleh khiyar (yakni jadi atau tidak jadi) asal kedua belah pihak belum berpisah.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Khiyar Syarat : seperti membeli pakaian, baju atau celana dengan perjanjian jika cocok ukurannya, maka jadilah membeli akan tetapi kalau tidak cocok, dan setelah dicoba dirumah memang tidak cocok, maka boleh dikembalikan atau ditukar dengan yang lainnya. Khiyar Syarat boleh dilakukan segala macam jual beli. contohnya : “menjual barang dengan harga sekian, dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari”.

 


Nab Muhammad Saw bersabda kepada seorang laki-laki:

 

Artinya :” Kamu berhak melakukan khiyar di segala barang yang kamu beli, asal masih dalam waktu tiga hari tiga malam.” (HR Baihaqi dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain diriwayatkan

 

Artinya : ” Dari Jabir ra, bahwa ia pernah menjual seekor unta kepada Nabi Saw. dengan syarat (setelah akad jual beli) ia dibolehkan menunggang unta itu untuk pulang ke keluarganya.” (HR Baihaqi dan Muslim)

3. Khiyar ‘Aibi : artinya boleh khiyar kalau membeli barang lalu terdapat cacat yang tidak diketahui oleh pembeli pada waktu melakukan akad jual beli. pembeli boleh mengembalikan barang tersebut, dan penjual harus menerima barang pengembaliannya itu.

Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata:

 

Artinya : ” Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Saw, bahwa ia tertipu dalam jual beli, maka Rasulullah Saw bersabda : “Apabila kamu jual beli, katakanlah : jangan ada tipuan”. (HR Bukhari dan Muslim).

E. Riba

Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus. Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

 Macam-macam riba :

1. Riba Fadhal

Riba Fadhal adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.. Hal ini diperjelas dalam hadist berikut ini.

Rasul SAW bersabda, “Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (HR Muslim)

2. Riba Al Yad

Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

Penjelasan mengenai riba terdapat juga dalam hadist dari Rasulullah sebagai berikut:

“Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).”(HR Ahmad dan Thabra¬ni).

3. Riba Nasi’iah

Riba Nasi’ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.

4. Riba qardh

Pengertian riba qardh adalah riba karena adanya persyaratan kelebihan pengembalian pinjaman yang dilakukan di awal akad  atau perjanjian hutang-piutang. Sehingga saat jatuh tempo hutang, pemberi hutang (muqridh) menerima pengembalian sebesar pokok ditambah kelebihan yang dipersyaratkan dari penerima hutang (muqtharidh).

Contoh transaksi riba qardh dalam kehidupan sehari-hari masih sering ditemukan. Baik transaksi yang dilakukan oleh orang-perorangan, maupun lembaga keuangan. Berikut ini adalah beberapa praktek riba qardh yang sebaiknya dihindari.

Berikut ini adalah 9 syarat jual beli dalam islam

1. Berakal – pihak yang bertransaksi haruslah telah baligh, memiliki kemampuan mengatur uang, dan kompeten dalam melakukan jual beli.

2. Kehendak sendiri – Para pihak yang terlibat melakukan tranasaksi dengan ridha dan sukarela, karena jika dilakukan dengan paksaan, termasuk transaksi yang bathil (Q.S An-Nissa: 29).

3. Mengetahui – Para pihak telah mengetahui barang dan harga jualnya, tidak boleh ada ketidak jelasan (ghoror) seperti membeli susu yang masih belum diperah.

4. Suci barangnya – barang yang diperjualbelikan bukan benda najis atau yang barang yang haram.

5. Barang bermanfaat – barang pada transksi jual beli memiliki manfaat sehingga tidak mubazir.


6. Barang sudah dimiliki – penjual telah memiliki hak untuk menjual barang tersebut, baik itu dengan telah membeli telebih dahulu dari suplier/produsen, atau telah memperoleh izin untuk menjual dari pemilik barang. (kecuali jika melakukan jual beli salam).

7. Barang dapat diserahterimakan – barang yang tidak dapat diserahkan, seperti jual beli burung yang sedang terbang, berpotensi besar tidak terealisasi, sehingga menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.

8. Ijab dan qabul transaksi harus berhubungan (tidak ada pemisah) meskipun berbeda tempat (mazhab hanafi).

9. Lafadz dan perbuatan jelas – pengucapan menjual dan membeli oleh para pihak harus jelas dan saling berkait, selain itu ijab qabul juga dapat dilakukan sesuai kebiasan perdagangan setempat, seperti menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang.


F. Utang-Piutang

  Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jangka waktu yang disepakati. Utang piutang disebut dengan “dain” (نيد). Istilah “dain” (نيد) ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” (ضرق) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. 

a. Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. 

b. Hukum orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya

c. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur dan sebagainya.

Rukun Hutang – piutang 

1. Ada yang berpiutang dan yang berutang

2. ada harta atau barang

3. Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”

Syarat Hutang Piutang dalam Islam

4. Harta yang dihutangkan jelas dan dari harta yang halal.

5. Pemberi pinjaman tidak dibolehkan mengungkit masalah hutang dan tidak menyakiti perasaan pihak yang piutang (yang meminjam).

6. Pihak yang piutang (peminjam) niatnya adalah untuk mencukupi keperluannya dan mendapat ridho Allah dengan mempergunakan yang dihutangkan secara benar.

7. Harta yang dihutangkan tidak membuat atua memberi kelebihan atau keuntungan pada pihak yang mempiutangkan.

Adab Hutang Piutang dalam Islam

• Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya.

• Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan.

• Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi.

• Sebaiknya berhutang pada orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal.

• Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.

• Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli.

• Memberitahukan kepada pihak pemberi hutang jika akan terlambat untuk melunasi hutang.

• Pihak piutang menggunakan harta yang dihutang dengan sebaik mungkin.

• Pihak piutang sadar akan hutangnya dan berniat untuk segera melunasi.



 

Bahaya Sikap Hutang Piutang

1. Menyebabkan Stres

2. Merusak Akhlak

3. Dihukum Layaknya Seorang Pencuri

4. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

““Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (H. R. Ibnu Majah).

5. Jenazahnya Tidak dishalatkan

6. Dosanya Tidak Terampuni Sekalipun Mati Syahid

7. Tertunda Masuk Surga

8. Pahala adalah Ganti Hutangnya

9. Urusannya Masih Menggantung


G. Pengertian Sewa Menyewa (Ijarah)

Salah satu bentuk Muamalah yang dapat kita lihat dan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat yakni sewa menyewa,dimana masalah sewa menyewa mempunyai peran penting dalam kehidupan seharihari sejak jaman dahulu hingga sekarang,kita tidak dapat membayangkan apabila sewa menyewa tidak dibenarkan dan diatur oleh hukum islam maka akan menimbulkan berbagai kesulitan-kesulitan dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-ijarah, yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan.1 Al-ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan Muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain. 

Rukun sewa-menyewa ada empat :

1. Dua orang yang melakukan jual-beli

Dua orang ini merupakan orang yang baligh dan berakal, dimana mereka ini dianggap memiliki kemampuan atas diri sendiri maupun kemampuan mengelola hartanya.

2. Shighat(Ijab qabul)

Ijab qabul dalam hal ini merupakan ucapan yang keluar dari oranya yang menyewaan dan penyewa. Namun apabila sudah menjadi kebiasaan ataupun adat maka dengan tindakan pun sudah sah untuk sewa menyewa, contohnya seperti mobil pengangkut barang, tanpa ada ijabqabul pun apabila ada orang yang menaruh barang di mobil tersebut dan diantarkan sampai tujuan walaupun tanpa terjadi akad maka praktek sewa menyewa tetap sah.

3. Manfaat (guna barang)

Barang yang disewakan memiliki syarat-syarat seperti berikut :

Bernilai

Maksud bernilai adalah barang sewaan harus memiliki nilai baik menurut syara’ ataupun adat(kebiasaan) sehingga layak untuk diberikan imbalan.

Manfaat barang dapat diserahkan oleh penyewa.

Maksudnya adalah manfaat barang yang disewakan dapat diserangkan baik secara kongkret maupun syara’. Sehingga tidak sah menyewaan barang yang diambil dari orang tanpa izin ataupun menyewakan yang dicuri atau hilang. Contoh sewa menyewa yang tidak sah karena orang yang menyewakan tidak mampu menyerahakan manfaat barang adalah menyewakan tanah untuk bertani tetapi air tanah tersebut tidak memiliki cukup air sepanjang waktu, padahal sudah maklum bawah tanah tersebut tidak cukup hanya mengandalkan air hujan.



Manfaat

Manfaat disini adalah sewa-menyewa memberikan manfaat bagi si penyewa bukan yang menyewakan. Beberapa contoh sewa menyewa yang tidak sah karena tidak memberikan manfaat bagi penyewa adalah menyewakan jasa mengerjakan ibadah sholat dan puasa, karena ibadah tersebut membutuhkan niat dan tidak bisa diwakilkan.

Ada juga ibadah yang dapat diwakilkan walaupun membutuhkan niat, maka diperbolehkan menyewa orang lain untuk mengerjakannya misal haji bagi orang yang tidak mampu(*mungkin yang dimaksud adalah tidak mampu secara jasmani_red) dan orang yang sudah meninggal, menyembelih binatang qurban untuknya. Kemudian mengambil upah karena mengajarkan Al-Quran, juga diperbolehkan. Karena biaya belajar menjadi tanggungan orang yang belajar.

Tidak bertujuan memiliki wujud barang yang disewa

Tidak sah menyewa kebun untuk mengambil buah-buahan yang ada, menyewa domba untuk diambil bulunya. Akan tetapi jika tidak menjadi tujuan yang disengaja maka diperbolehkan misalnya menyewa sebuah rumah untuk ditempati akan tetapi didalamnya terdapat pohon yang berbuah, maka diperbolehkan memetiknya.

Diketahui oleh kedua belah pihak baik bentuk, sifat, maupun ukurannya

Barang yang akan disewakan diketahui ciri-cirinya dan diketahui diketahui letaknya dimana, mengetahui ukuran manfaat. Contoh mengetahui ukuran manfaat adalah menyewakan rumah disertai dengan penjelasan batas waktunya, kemudian menyewa tukang jahit sampai bajunya selesai (disini yang menjadi patokan bukan waktu tapi selesainya pekerjaan)

4. Upah (sewa)

Upah pada akad sewa hakikatnya adalah harga atas manfaat yang dimiliki.

H. Qirad.

    Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bungan dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar kecilnya tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak, yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirat menyangkut uang yang cukup besar, sebaiknya diakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dengan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

    Dalam ajaran agama islam hukum qirad adalah mubah atau jaiz. Rasulullah saw sendiri pernah mengadakan qirad dengan istrinya Siti Khadijah sebelum menjadi istri beliau sewaktu berniaga ke Syam. Dalam kenyataan hidup ada beberapa orang yang memiliki modal tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya, sementara itu ada orang yang memiliki kesempatan dan kemauan untuk berusaha tetapi tidak memiliki modal. Olehnya itu islam memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.

Rukun dan Syarat Qirad

    Qirat bisa berlansung apabila memenuhi rukun dansyarat sebagai berikut :

a.  Rukun

1. Pemilik dan penerima modal 3. Pekerjaan

2. Modal 4. Keuntungan

b. Syarat

1. Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela

2. Harus diketahui jelas jumlahnya baik oleh pemilik maupun penerima modal

3. Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal sesuai bakat dan kemampuannya dan pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut

4. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian

I. Musaqah

Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

Hukum musaqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah 

Dari Ibnu Umar, “sesungguhnya nabi saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar, agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan ataupun hasil pertahun (palawija)” (HR. Muslim) Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka diperbolehkan untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya.

Rukun Musaqah. 

1. Pemilik dan penggarap kebun. 

2. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya. 

3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad. 

4. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan. 


Rukun Syirkah 

Secara garis besar, terdapat tiga rukun syirkah sebagai berikut. 

1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta). 

2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. 

3. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. Akad atau yang disebut juga dengan istilah shigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas pengelolaan. 


Macam-Macam Syirkah

1. Syirkah ‘Inan Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah dalam Islam hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2. Syirkah ‘Abdan Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa memberikan kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) maupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal. 

3. Syirkah Wujuh Syirkah wujuh merupakan kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

4. Syirkah Mufawadhah Syirkah mufawadhah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang telah dijelaskan di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.



J. Perbankan syariah

 Prinsip-prinsip Dasar Syariah 

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.  Pada intinya prinsip  syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).

        Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :


Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.


Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.


Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah


Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah”


Pengertian bank konvensional

Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank Mandiri, 

Pengertian bank syariah

Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah sebenarnya hanya digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional disebut sebagai bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budayanya. 

Akad atau Perjanjian

• Pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.

• Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam

Hasil atau Bunga

Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.

• Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung

• Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

• Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.

• Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat

Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.

• Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi

• Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

• Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

• Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.



Dewan Pengawas

• Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.

• Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.

Lembaga Penyelesai Sengketa

• Jika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau berdasarkan hukum negara.

• Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.

Ikatan dengan Nasabah

• Pada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur

• Pada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan


K. Asuransi syariah

Pada dasarnya asuransi syariah tidak bertentangan dengan islam. Karena salah satu tujuan dasar dari syariat islam adalah memelihara harta dan keluarga dari kehancuran, kemusnahan dan kehilangan. Dan asuransi syariah sangatlah tepat dalam konsep pemeliharaan terhadap jiwa, harta dan keluarga. 

Dari Abu Musa r.a. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya ada yang menjadi janda karena ditinggal suami (yang meninggal) di peperangan, ataupun ada keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.”(HR. Bukhari).


Fatwa Tentang Asuransi Syariah


Islam tidak melarang manusia memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam.


Berikut ringkasan pandangan MUI terhadap asuransi yang perlu diketahui :


Bentuk Perlindungan

Dalam kehidupan, kita memerlukan adanya dana perlindungan atas hal-hal buruk yang akan terjadi. Hal ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO : 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini”. Salah satu upaya solusi yang bisa dilakukan adalah memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Iktiar/usaha ini juga merupakan pengamalan dari perintah Allah SWT dalam firmanNya,”dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir tehadap (kesejahteraannya)”. [QS An-Nisa : 9].


Ayat ini juga sekaligus menjawab pola berfikir yang salah dari sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa bolehnya mengumpulkan dana untuk saling membantu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum asy’ariyyiin dikarenakan terjadi peristiwa terlebih dahulu.


Logika berfikir seperti ini sangatlah naif dan sangat bertentangan dengan firman Allah dalam [QS An-Nisa : 9] dan bertentangan juga dengan hadis sohih yang diriwayatkan oleh sahabat Sa’ad bin Abi Waqqos dimana Nabi SAW berpesan kepadanya,”sesungguhnya kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan mampu (kaya) lebih baik bagimu daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan lemah (miskin) meminta-minta kepada manusia (lainnya)”. [HR. Bukhari].





Unsur Tolong menolong

Semua ajaran agama yang ada pasti mengajarkan sikap tolong-menolong terhadap sesama. Dalam kehidupan sosial tolong-menolong dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara finansial maupun kebaikan. Fatwa MUI NO : 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. Hal ini sesuai dengan firman Allah,”… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan….”. [QS A-Maidah : 2]


Unsur Kebaikan

Dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan. Aturannya, jumlah dana kontribusi/premi yang terkumpul disebut hibah bissyarthi (pemberian dengan persyaratan) yang nantinya akan digunakan untuk kebaikan, yakni klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. Perlu ditegaskan bahwa akad hibah dalam asuransi syariah adalah hibah bissyarthi (pemberian dengan persyaratan yang berlaku) bukan hibah mutlaq (dimana hibah/pemberian yang diberikan kepada orang lain tidak boleh diambil kembali), sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,“Orang yang menarik kembali hibahnya (pemberiannya) seperti anjing yang memakan kembali muntahannya.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Adapun besarnya kontribusi/premi dapat ditentukan melalui rujukan yang ada, misalnya merujuk pada tabel mortalita untuk menentukan kontribusi/premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan kontribusi/premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.

Berbagi Risiko dan Keuntungan

Dalam asuransi yang dikelola secara prinsip syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi. Hal ini dinilai cukup adil dan sesuai dengan syariat agama karena menurut MUI, asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.

Risiko yang dimaksud adalah risiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena musibah, maka ganti rugi (klaim) yang didapat dari peserta asuransi yang lain. Dengan kata lain, saat seorang peserta mendapat musibah peserta lain juga ikut merasakannya. Begitu juga dengan keuntungan yang didapat. Dalam asuransi syariah keuntungan/surplus underwriting yang didapat dari hasil investasi kontribusi/premi dalam akad mudharabah dapat dibagi-bagikan kepada peserta asuransi dan tentu saja disisihkan juga untuk perusahaan yang mengelola investasi. Hal ini juga ditegaskan dalam POJK No 72/ POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, BAB III Surplus Underwriting, Pasal 6, Ayat 1.

Bagian dari Bermuamalah

Muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antar manusia. Contoh hubungan yang diatur dalam islam adalah jual beli dan perdagangan. Hal tersebut juga menjadi landasan dari asuransi syariah. Menurut MUI asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah karena melibatkan manusia dalam hubungan finansial. Segala aturan dan tata caranya tentu saja harus sesuai dengan syariat islam. Jadi dalam berpartisipasi dalam bermuamalah, Anda dianggap ikut serta dalam menjalani perintah agama.

Akad dalam Asuransi Syariah

MUI juga menegaskan aturan akad yang digunakan dalam asuransi. Hal ini sebagai langkah antisipasi dari kesalah fahaman sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa terjadinya dua Akad dalam satu jual beli dalam asuransi syariah.